Hasil Audit BPKP Kalsel 2017-2021: Negara Rugi Rp 98,38 Miliar Gegara Kasus Korupsi

0

SELAMA tahun 2017-2021, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan telah menghasilkan 79 laporan hasil audit atas kasus tindak pidana korupsi. Audit berfokus pada perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) serta hasil investigasi. Jumlah kerugian yang disampaikan ke kepolisian dan kejaksaan senilai Rp98,38 miliar.

HAL itu diungkapkan Rudy M. Harahap, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, bersama KPK, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dan Pengadilan Tinggi Kalimatan Selatan di Mapolda Kalsel, Jumat (18/3/2022).

Rapat Koordinasi memiliki tiga tujuan. Pertama, penyamaan visi, persepsi dan mindset para pihak yang terlibat dalam penegakan hukum terkait Tipikor. Kedua, saling memahami dan menghormati tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan Undang-Undang. Ketiga, kolaborasi dan saling mendukung antar instansi, berbagi kelebihan, dan mencari solusi bersama. “Area penyimpangan yang ditemukan dominan dana desa, yang menempati urutan teratas,” ujar Rudy.

Kasus tipikor lainnya adalah pengadaan Barang/Jasa, perjalanan dinas, hibah, perusahaan negara/daerah, pendidikan, pembebasan lahan, dan pajak daerah/PNBP.

“Berdasarkan nilai kerugian negara, kasus pengadaan Barang/Jasa menempati urutan teratas,” katanya. Ini diikuti dengan kasu hibah, perjalanan dinas, perusahaan negara/daerah, Dana Desa, pembebasan lahan, pendidikan, dan pajak daerah/PNBP.

BACA JUGA: Masuk Wilayah Merah, BPKP Kalsel Terus Monitor Kabupaten HST dan HSU

Terkait penyimpangan Dana Desa, kata Rudy, secara kultural perlu dilakukan pendalaman, apakah penyimpangan ini disebabkan oleh niat atau kurangnya pemahaman perangkat desa atau pembakal terkait tindak pidana korupsi.

Sebab, katanya, pemberantasan korupsi pada dasarnya adalah pengendalian korupsi. Kata dia, di negara lain diatur batasan penerimaan gratifikasi karena aspek kultural lokal.

BACA JUGA: BPKP Kalsel Ungkap 23 IPPKH Belum Tangani Rehabilitasi Lahan Kritis Senilai Rp 536 Miliar

Dia menambahkan pemberantasan praktik korupsi pada pengadaan Barang/Jasa seharusnya ke depan tidak hanya di sisi demand, yaitu pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengadaan yang biasanya dari unsur instansi pemerintah.

Penegakan hukum harus melihat sisi supply penyedia, yaitu penyedia barang/jasa apakah tersertifikasi dan layak secara kompetensi, ungkapnya. “Jika tidak kompeten dan mengerjakan proyek, harus dikenakan sanksi hukum,” katanya.

Rudy juga mengungkapkan isu strategis yang akan menjadi sasaran BPKP tahun 2022 di Kalimantan Selatan, yaitu audit reklamasi tambang batu bara dan pajak air permukaan, yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, audit yang selama ini hanya menyasar kerugian keuangan negara akan diperluas pada lingkup kerugian perekonomian negara. (jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.