Komisi III DPRD Kalteng Perdalam Perda 6/2017 ke DPRD Kalsel

0

PENANGGULANGAN bencana dan penanganan permasalahan sosial di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi atensi khusus bagi wakil rakyat Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka memperdalamnya melalui kunjungan kerja ke Komosi IV DPRD Kalsel, Rabu (19/3/2020).

KETUA Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing, dalam audiensi di ruang Komisi IV DPRD Kalsel di Banjarmasin, mengungkapkan alasan dipilihnya Kalsel karena sudah memiliki Perda Nomor 6/2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang  dinilai Kalteng sebagai langkah maju.

Selain itu, pihaknya juga menggali masukan terkait pengelolaan panti sosial di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalsel yang memperoleh nilai akreditasi terbaik A dari Kementerian Sosial RI.

“Hasil pertemuan ini akan jadi bahan masukan, referensi, dan literatur bagi kami dalam pembahasan ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel,” ujar Duwel Rawing.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, MH Lutfi Syaipuddin, dalam pertemuan itu membeberkan upaya penanggulangan bencana di Kalsel  dipandang perlu untuk lebih diefektifkan lagi, terutama pada tahap pencegahan dengan melibatkan peran serta semua pihak. Dengan begitu, diharapkan dapat mengurangi risiko bencana baik jumlah korban jiwa maupun harta benda.

Adapun isi Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kalsel, melipui upaya penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

“Semoga apa yang didapat dalam pertemuan ini jadi masukan dan bisa jadi oleh-oleh bagi warga Kalteng, khususnya menyempurnakan ranperda inisiatif yang tengah digodok  rekan-rekan Komisi III DPRD Kalteng,” sebut Lutfi Saipuddin.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.