Polsek Haruyan Cokok Dua Pengedar Zenith Desa Barikin

0

PERANG terhadap peredaran gelap pil carnophen zenith yang telah merambah pedesaan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus ditabuh polisi. Dalam satu malam, Polsek Haruyan berhasil mencokok dua pengedar pil zenith berinisial SB (35 tahun) dan SM (21 tahun) yang merupakan warga Desa Barikin/Tatah, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST, Rabu (27/9/2017) sekitar pukul 19.30 Wita.

KEDUA pelaku ini malang melintang mengedarkan pil jin di desa itu, hingga meresahkan warga sekitar. Akhirnya, berbekal laporan masyarakat, aparat Polsek Haruyan bergerak dan menyelidiki gerak-gerak kedua pelaku ini di Pasar Kaget. Keduanya ditangkap petugas. Dari tangan tersangka SB ditemukan 6 keping (60 butir) obat carnophen serta uang tunai Rp 126 ribu yang diduga uang dari hasil transaksi.

Tak cukup satu pengedar, giliran SM yang ditangkap. Dari tangan SM, ditemukan barang bukti berupa 8 keping (80 butir) obat carnophen serta uang tunai Rp 370 ribu, serta senjata tajam jenis pisau penusuk yang terselip di pinggangnya. Keduanya langsung digiring ke Polsek Haruyan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Respon cepat yang dilakukan petugas merupakan bentuk tindaklanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” ucap Kapolres HST AKBP Mugi Sekar Jaya, S.Sos. S.I.K. melalui Ps. Kapolsek Haruyan Iptu Tarjono.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor  : Didi GS

Foto     : Istimewa

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.