Pelaku Curas di Seruyan Terpaksa Didor di Batulicin

0

SEMPAT 10 hari bersembunyi, akhirnya A (19 tahun) yang merupakan pencurian dengan kekerasan dan menjadi buronan Polres Seruyan, akhirnya pada Selasa (26/9/2017) lalu, berhasil diamankan  Tim Resmob Polres Seruyan di Kota Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan dengan bantuan kepolisian setempat.

“PELAKU telah kita hadiahi timah panas karena berusaha melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas,” kata Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu S Budiharjo, mewakili Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya di Kuala Pembuang, Kamis (28/9/2017).

Ia menjelaskan pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. Sebab, pelaku melakukan aksi kejahatannya, di Jalan Poros Trans Sukamandang B3 Desa Batu Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada 16 September  2017 lalu. Aksi pelaku ini menyebabkan luka bacok terhadap kedua korbannya. Dia juga berhasil membawa kabur sepeda motor korban.(jejakrekam)

Penulis : Tiva

Editor   : Fahriza

Foto     : Humas Polda Kalteng

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.