Terdakwa Pencabulan Anak Kandung Dibebaskan Hakim

0

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memutuskan dan menyatakan terdakwa Rahmadani alias Dani Kucing alias Walhafiz, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tak ayal, Rahmadani alias Dani Kucing alias Walhafiz dibebaskan majelis hakim dari dakwaan.

ADVOKAT Sugeng Aribowo SH MM MH CLA CIL CLI dan Adv Junaidi SH MH CLA CIL mengaku patut bersyukur atas putusan bebas hakim tersebut. “Kami tim penasehat hukum terdakwa patut bersyukur kepada Allah SWT, atas dibebaskannya klin  kami oleh mejelis hakim,” ucapnya, Rabu (27/09/2017).

Ia menyakini, Femina Mustikawati SH dalam memutus perkara dimaksud berdasarkan alat bukti sah sebagaimana menjadi fakta hukum di persidangan. “Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim,” ucapnya. Dia mengapresiasi tim advokat yang membantu menangani perkara ini, termasuk 8 orang mahasiswa ULM yang pada proses persidangan perkara selalu membantu hingga pembuatan pembelaan.

Sidang putusan digelar Selasa (26/9/2017) pukul 15.30 Wita, dengan amar putusan menyatakan terdakwa Dani Kucing tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya. “Dani Kucing dibebaskan dari tuntutan JPU Nani Arianti SH, dan JPU pun mengajukan banding atas putusan majelis hakim itu,” kata pengacara terdakwa.

Peristiwa itu bermula adanya pengaduan Desy Indah Sari Binti Istanto terhadap Rahmadani alias Dani Kucing binin Sam’ani (suaminya sendiri) ke Polresta Banjarmasin yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Kejadian itu dilaporkan pelapor Sabtu 12 November 2016 pukul 16.00 Wita di Jalan A.Yani km 2 Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin tepatnya di Laboratorium Panasea. Dengan berbekal laporan tersebut kemudian penyidik Sat Reskrim Polresta Banjarmasin melakukan penyidikan dan melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Atas permasalahan tersebut, maka Dani Kucing meminta bantuan hukum kepada LBH Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Selatan, di bawah pimpinan Sugeng Aribowo SH MM MH CLA CIL CLI bersama Adv Junaidi SH MH CLA CIL dan Adv Rolly Muliazi SH MH CIL, serta advokat tergabung didalam LBH KAI melakukan pendampingan.

Mulai penyidikan hingga proses persidangan 23 Agustus 2017 terus didampingi, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Arianti SH  telah menuntut terdakwa berdasarkan Nomor Register Perkara PDM-240/BJRMS/03/2017. Dalam tuntutan menyatakan Rahmadani alias Dani Kucing alias Walhafiz terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dilakukan oleh orangtua.

Sehingga diduga melanggar Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 20112 tentang perlindungan anak sebagaimana dakwaan JPU dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-  subsidair 6 bulan penjara.(jejakrekam)

Penulis :  Sira

Editor   :  Afdi Achmad

Foto     :  Sira Awdy

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.