Pemalsu Akta Tanah Diganjar Hakim 8 Bulan Penjara

0

MESKI divonis lebih ringan, namun tetap menjadi nasib sial bagi terdakwa HM Abdan. Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin  Rosmawati SH menjatuhkan  vonis 8 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 1 tahun dipotong masa tahanan kota.

DALAM amar putusannya, Rosmawati menyatakan terdakwa HM Abdan terbukti melakukan tindak pidana. Yakni didakwa membuat surat palsu akta tanah. Akibatnya, terdakwa pun tak berdaya atas putusan vonis majelis hakim tersebut, pada persidangan Selasa (26/9/2017).

Sebelumnya, (JPU) Rifain SH mengenakan pidana dalam pasal 263 ayat (1) UU KUHP pidana. Kemudian, JPU menuntut terdakwa HM Abdan selama 3 tahun Subsider 6 bulan. Setelah mendengar putusan majelis hakim JPU Rifain SH menyatakan pikir-pikir. Walaupun beberapa kali penundaan putusan, namun, majelis hakim Rosmawati SH pun akhirnya memberikan vonis.

Perkara berawal ketika terdakwa HM Abdan bin Islam (alm) dan H Abdul Muhaimin bermaksud untuk mengajukan permohonan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik terdakwa maupun HM Abdul Muhaimin kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin.

Setelah pemeriksaan laboratorik terhadap ketiga surat tersebut di atas khususnya tanda tangan saksi Harmani Seman di Laboratorium Forensik Surabaya. Dan hasil pemeriksaan yang dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorik Kriminalistik No.Lab : 5665/DTF/2015 tanggal  19 Agustus 2005. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Hamrani Seman mengalami kerugian sebesar Rp 800 juta atas perbuatan yang dilakukan terdakwa HM Abdan.(jejakrekam)

Penulis : Sira

Editor    : Afdi Achmad

Foto      : Sira Awdy

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.