LPJKP se-Kalimantan Dorong Pekerja Konstruksi Harus Bersertifikasi

0

LEMBAGA Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) se-Kalimantan sangat mendukung gubernur melakukan penerapan kewajiban pekerja konstruksi bersertifikasi.

HAL itu tertuang dalam hasil Rapat Koordinasi LPJKP se-Kalimantan dan menyikapi hadirnya UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengantikan UU No 18 Tahun 1999, sekaligus workshop pelaksanaan pemberdayaan jasa konstruksi wilayah I yang digelar 25-27 September 2017 di Balikpapan Kalimantan Timur.

Ketua LPJKP Kalsel H Subhan Syarief ketika dikonfirmasi di Balikpapan, Rabu (27/09/2017) membenarkan kegiatan tersebut.
“Terinventarisir berbagai masalah krusial untuk segera ditindaklanjuti oleh internal LPJKP se-Kalimantan ataupun pemerintah provinsi / kota / kabupaten, termasuk Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin,” sebut Subhan mengutip hasil kesepatan pertemuan dan rekomendasi tersebut.

Menurutnya, dalam forum koordinasi khusus (fokus) LPJKP Kalimantan merumuskan, pertama LPJKP se-Kalimantan sepakat membentuk Forum Koordinasi Khusus (Fokus) LPJKP Kaliamntan, “Sebagai sarana penyamaan persepsi dalam mendorong serta memperkuat pembinaan dan pengembangan jasa konstruksi di Kalimantan, agar ke depan jasa konstruksi Kalimantan mampu memiliki kesiapan dan daya saing dalam era pasar bebas, globalisasi dan MEA,” tutur arsitek lulusan ITN Malang ini.

Selain itu, ucapnya,  amanah dari UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai media untuk mendorong dan mendukung terwujudnya percepatan pembangunan infrastruktur di Kalimantan, terutama pada lingkup kegiatan bidang jasa konstruksi wajib melibatkan SDM dan badan usaha jasa konstruksi lokal di Kalimantan,” katanya.

Kemudian, kata Subhan, mendorong agar pemerintah daerah di Kalimantan bisa lebih serius dan fokus dalam membuat serta mengembangkan program peningkatan kemampuan dan keprofesionalan pekerja/SDM jasa konstruksi serta badan usaha jasa konstruksi daerah agar bisa memiliki daya saing. “Menjadikan pekerja/SDM Jasa konstruksi Kalimantan sebagai aset yang dapat dijadikan sumber devisa pendapatan asli daerah melalui pengiriman tenaga kerja ke luar daerah dan negeri,” ungkapnya.

Kedua, bebernya, LPJKP se-Kalimantan mengusulkan agar LPJKP se-Indonesia membahas khusus hal UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. “Terutama terkait hal status masa depan dan penguatan peran, fungsi Lembaga LPJK, terutama LPJKP. Karena LPJKP adalah salah satu ujung tombak yang berpengalaman dalam pembinaan serta pengembangan jasa konstruksi di daerah,” katanya.

Tak kalah penting, tambah mantan Ketua DPP Intakindo Kalsel ini, tindaklanjut terhadap rencana pembuatan road map pengembangan jasa konstruksi se- Kalimantan, sehingga bisa direalisasikan Balai Wilayah V Kalimantan. “Mendorong realisasi terhadap program percepatan sertifikasi pekerja / SDM Jasa Konstruksi di daerah, sebagai langkah konkrit dari Balai Wilayah V karena ini perintah / amanah dari UU jasa konstruksi,” katanya.Bahkan, LPJKP se-Kalimantan mengusulkan kepada Balai Wiayah V agar dapat memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi yang diikuti semua pengurus LPJKP dan Bapel/USBU/USTK se-Kalimantan.

“LPJKP se-Kalimantan meminta kepada Gubernur/Walikota/Bupati dan LPJKP se-Kalimantan untuk segera membuat surat edaran terkait hak kewajiban pada setiap pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi untuk mempekerjakan pekerja SDM jasa konstruksi bersertifikat sesuai amanah UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta memberikan sanki kepada pihak yang mengabaikan atau melanggar aturan tersebut,” imbuhnya.

Kesepakatan LPJKP se-Kalimantan ditandatangani Heru Cahyono LPJKP Kaltim, Subhan Syarief LPJKP Kalsel, Abdul Wahab Rusli LPJKP Kaltara, Akhmad Suwandi LPJKP Kalteng, Baskoro Adi LPJKP Kalbar. (jejakrekam)

 

Penulis : The Economics

Editor   :  Afdi Achmad

Foto     :  Istimewa

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.