Iwan Rusmali Diusulkan Diganti, DPRD Pilih Langkah Hati-Hati

0

USULAN pergantian Iwan Rusmali dari posisi Ketua DPRD Banjarmasin yang digaungkan Partai Golkar, terus bergulir. Usai Iwan Rusmali yang ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi pemulusan peraturan daerah (perda) penyertaan modal PDAM Bandarmasih senilai Rp 50 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Golkar kabarnya sudah merekomendasikan tiga nama calon pengganti.

TIGA nama calon pengganti Iwan Rusmali yang mencuat dan berdasar hasil rapat pleno tertutup DPD Partai Golkar Banjarmasin adalah Ananda (Ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin), HA Rudiani (Ketua Harian Golkar Banjarmasin) serta Sekretaris DPD Golkar Banjarmasin, Matnor Ali segera diproses ke DPD Partai Golkar Kalsel. Selanjutnya, jika telah mengantongi restu Ketua DPD Golkar Kalsel H Sahbirin Noor dan DPP Partai Golkar di Jakarta, posisi Ketua DPRD Banjarmasin yang menjadi jatah partai beringin akan segera terisi.

Menanggapi rencana pergantian Ketua DPRD Banjarmasin justru ditangani sangat hati-hati oleh koleganya di parlemen. Usai ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPRD Banjarmasin, H Budi Wijaya mengaku dewan tetap menunggu proses usulan pergantian dari Golkar. “Berdasar tata tertib di DPRD Banjarmasin, memang hingga kini posisi Ketua DPRD tetap menjadi hak Pak Iwan Rusmali. Meski yang bersangkutan meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, termasuk kategori berhalangan sementara. Sebab, masih ada proses hukum dan memerlukan waktu yang cukup panjang,” tutur H Budi Wijaya kepada jejakrekam.com di DPRD Banjarmasin, Rabu (27/9/2017).

Ia menegaskan jika pun nanti ada usulan dari DPD Partai Golkar Banjarmasin melalui surat resmi, akan dipelajari secara seksama dengan kajian hukum dan peraturan yang berlaku. Hal serupa juga berlaku terhadap usulan pergantian antar waktu (PAW) Andi Effendi yang telah dipecat DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Banjarmasin. Terlebih lagi, PKB telah mengusulkan nama anggota calon legislatif dari daerah pemilihan (dapil) Banjarmasin Selatan atas nama H Abdul Gafar yang juga Ketua Dewan Syuro PCNU Banjarmasin. “Ya, kami lihat dulu surat resminya. Memang kewenangan untuk mengganti anggota dewan berada di tangan partai. Tapi, kami harus berhati-hati dalam memprosesnya,” ucap Budi Wijaya.

Meski kini kendali pimpinan DPRD ditangani tiga wakil ketua, Budi memastikan proses pengambilan keputusan tetap mengacu ke aturan berlaku, khususnya tata tertib DPRD. Terlebih lagi, ucap dia, pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial. “Makanya, DPRD sifatnya menunggu saja. Jika ada surat usulan dari Golkar dan PKB, kami akan pelajari dulu. Kami tak ingi nantinya justru menjalankan hukum, tapi malah melanggar hukum,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi GS

Foto     : Didi GS

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.