Putusan Inkracht, Kejari HSU Musnahkan 48.530 Zenith

0

KEJAKSAAN Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), memusnahkan barang bukti tahun 2016 dan 2017 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kejaksaan HSU, Selasa (26/9/2017).

PEMUSNAHAN barang bukti, dipimpin langsung Kepala Kejari HSU Herlina Setyorini, Plt Sekda HSU drh Suyadi, Waka Polres, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, perwakilan Kodim 1001 Amuntai dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Amuntai, beserta pegawai Kejari HSU.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, d iantaranya, Zenith Carnophen 48.530 butir, Dextro 6.025 butir, Sabu-sabu 78,01 gram, Obat dan jamu tanpa izin edar berbagai merk 38 buah, senjata tajam berbagai merk 25 buah, handphone 26 buah dan 1 unit jukung.

Kajari HSU dalam sambutannya, mengatakan, pemusnahan ini sebagai tidak lanjut jaksa, karena sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. “Sesuai perintah UU Nomor 16 Tahun 2004, kami wajib eksekusi barang bukti yang sudah inkracht dalam waktu 7 hari,” katanya.

Jaksa juga, menurut Herlna, mengeluarkan 7 hari harus dimusnahkan, kalau tidak, maka akan kena sanksi 1 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.”Semoga Kabupaten HSU bebas narkotika, sesuai dengan gerakan nasional bebas narkoba emas tahun 2045,” harapnya.(jejakrekam)

Penulis : M Yusuf

Editor  : Agus Salim

Foto    : Youtube

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.