PT MPG Dituntut Penuhi Hak Warga Tiga Desa

0

WARGA tiga desa di Kecamatan Lahei Barat yang selama ini bersengketa dengan PT Multi Persada Catramegah (MPG) yang bergerak di perkebunan sawit coba diselesaikan lewat mediasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Barito Utara. Selama ini, warga tiga Desa Pendreh, Benao dan Karamuan menuntut adanya ganti rugi.

RAPAT yang dihelat di Aula Setdakab Barit Utara, Senin (25/9/2017) itu, mencapai sebuah kesepakatan. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Barito Utara, Hendro Nakalelo mengakui selama ini warga tiga desa mendesak ganti rugi lahan yang belum tuntas, setelah adanya perkebunan sawit milik PT Multi Persada Catramegah (MPG). Perkebunan sawit perusahaan ini membentang di wilayah Kecamatan Lahei Barat dan Teweh Tengah, khususnya di Desa Pendreh.

“Memang, masyarakat mempertanyakan kewajiban perkebunan plasma yang hingga kini belum dipenuhi pihak perusahaan,” ucapnya. Termasuk, masalah pengadaan air besih yang masuk program CSR ditekankan Hendro juga bisa dipenuhi pihak perusahaan, demi menjalankan kemitraan dengan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Setia Budi membeberkan masalah sengketa lahan ini bukan kali pertama, ketika PT MPG telah mengantongi izin sejak tahun 1997. “Dari lahan hak guna usaha (HGU) dari 9 ribu hektare, yang ditanami baru 4 ribu hektare. Sedangkan untu CSR memang belum berjalan. Apalagi, kami juga belum menerima laporan,” ujarnya. (jejakrekam)

Penulis : Syarbani

Editor   : Didi GS

Foto     : Syarbani

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.