Digiring Polisi, Pria Bawa Sabu di Desa Awang Baru

0

SATUAN Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang pria RD (42) warga Jalan Surapati RT 004/002 Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah usai bertransaksi narkotika jenis sabu.

PENANGKAPAN RD bermula saat polisi mendapatkan informasi di Desa Awang Baru RT 001/001 Kecamatan  Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di pinggir jalan raya) sedang ada transaksi sabu.Polisi pun melakukan penyelidikan di lokasi, kemudian menangkap RD yang ketika itu mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol DA 6789 EQ.

Meski RD sempat membuang barang bukti satu paket diduga sabu, petugas gigih menemukan barang bukti tersebut.  Saat penggeledahan badan  itu memperkuat petugas untuk membawa RD ke kantor polisi, atas penemuan 1 buah plastik klip berisi 1 paket sabu berat bruto 0,39 gram dan 4 buah plastik klip bening yang belum dipakai. Tak tanggung-tanggung, RD menyimpan barang bukti di kantong baju depan sebelah kiri serta uang tunai sebesar Rp 129 ribu.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Mugi Sekar Jaya SSos SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Maturidi SH membenarkan penangkapan terhadap RD tersebut. “Kini, RD masih dalam pemeriksaan dan pengembangan, karena disaku pelaku ditemukan kertas timah rokok warna kuning, bruto 0,31 gram,”  ucap Maturidi kepada watawan Minggu (24/9/2017). (jejakrekam)

Penulis : Asikin

Editor  :  Afdi Achmad

Foto     : Ilustrasi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.