Bekerja di Kalsel, Satu TKA Dibebani Rp 15,6 Juta

0

MUNGKIN ini yang menjadi salah satu faktor mengapa Kalimantan Selatan turut diserbu para tenaga kerja asing (TKA)? Maklum saja, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perizinan pekerja orang asing cukup menjanjikan. Sebab, satu TKA dibebankan pembayaran sebesar 1.200 USD atau setara Rp 15,6 juta dengan asumsi konversi Rp 13 ribu per satu dolar.

HINGGA kini, diperkirakan ada 257 pekerja asing di Provinsi Kalsel, baru 16 orang yang melakukan perpanjangan izin kerja. Padahal, bagi pekerja asing lintas kabupaten menjadi kewenangan Pemprov Kalsel melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Potensi PAD dari sektor pekerja asing adalah pada pengurusan perpanjangan. Sedangkan untuk izin kerja merupakan kewenangan pemerintah pusat.

”Yang berwenang mengeluarkan izin kerja asing langsung dari pemerintah pusat. Kita berwenang untuk perpanjangan izin pekerja asing lintas kabupaten/kota. Kalau di kabupaten/kota saja wilayah kerjanya berarti yang berwenang kabupaten/kota setempat. Saat ini, perpanjangan izin kerja asing yang sudah kita keluarkan baru 16 orang,” tutur Kepala Dinas PMPTSP Kalsel,  Nafarin kepada wartawan di Banjarbaru, Jumat (22/9/2017).

Dia menyebut berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ada sekitar 257 pekerja asing di Kalsel. Namun, beber dia, tidak semuanya bisa diwajibkan membayar perpanjangan. ”Rata-rata yang melakukan perpanjangan ini dari perusahaan kayu,” kata Nafarin.

Disinggung apakah untuk pekerja asing di perusahaan semen PT Conch South Kalimantan Cement mengurus dan membayar perpanjangan, Nafarin menyebut tidak sama sekali. Sebab, menurut dia, pekerja asing di sana terdaftar sebagai pekerja lintas provinsi. ”Mereka punya perusahaan di beberapa provinsi. Sehingga kategorinya masuk lintas provinsi. Karena lintas provinsi yang berwenang pemerintah pusat,” bebernya.

Pekerja asing di PT Conch tersebut hanya satu contoh yang tidak masuk PAD. Ada pula beberapa perusahaan lainnya juga. Begitu pula pemain bola asing di klub sepakbola, yang juga tak dibebani pembayaran.”Makanya, saat ini sedang kita carikan formulasi agar pemerintah daerah juga dapat hasil. Karena lumayan PAD dari perpanjangan izin tenaga kerja asing tersebut,” bebernya.

Formulasi yang dimaksud Nafarin adalah dengan melobi pemerintah pusat, sehingga pembagian yang didapat tidak hanya melalui dana perimbangan. Sebab, selama ini dari sektor pajak yang didapatkan daerah melalui dana perimbangan.”Iya, nanti coba kita Dekati pemerintah pusat, mudah-mudahan mereka mau. Misalnya kita dapat berapa dari total izin kerja asing, tidak semuanya ditarik ke pusat. Tapi ya semuanya tergantung kerelaan pusat, karena wewenang ada di mereka,” pungkas Nafarin.(jejakrekam)

Penulis : Wan Marley

Editor   : Didi GS

Foto     : Dokumentasi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.