Sita Uang Rp48 Juta, Ketua DPRD Banjarmasin dan Dirut PDAM Jadi Tersangka KPK

0

KPK MENYITA uang Rp 48 juta yang merupakan bagian dari Rp 150 juta sebagai bukti transaksi.

EMPAT tersangka yang ditangkap yaitu Iwan, Andi, serta 2 orang lainnya yaitu Direktur Utama (Dirut) PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis. Muslih dan Trensis diduga memberikan suap kepada Iwan dan Andi untuk menyetujui raperda itu.

“(Suap) untuk memuluskan persetujuan raperda penyertaan modal Kota Banjarmasin kepada PDAM,” sebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan kepada wartawan, Jumat (15/09/2017).

KPK menetapkan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi sebagai tersangka. Keduanya disangka menerima suap terkait persetujuan rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar 50,5 miliar.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara sekaligus menetapkan 4 orang tersangka,” ucapnya.
Iwan dan Andi pun diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muslih dan Transis diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jejakrekam)

 

Penulis : Detik

Editor   : Afdi Achmad

Foto     : Istimewa

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.