PT Ambapers Usulkan Perubahan Perda Pungutan Retribusi di Alur Barito

0

PUNGUTAN retribusi di Alur Barito hanya diperuntukan bagi pengangkutan hasil pertambangan batubara.  Padahal, di luar angkutan batubara tersebut cukup banyak potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa ditarik.

Namun, PT Ambang Barito Persada (Ambapers) selaku perusahaan daerah pelaksana pemungutan punya keterbatasan kewenangan untuk melakukan pungutan. Yaitu tidak diperkenankan memungut diluar angkutan pertambangan. Pembatasan itu dikarenakan Peraturan Daerah (Perda) pungutan tersebut diperuntukkan hanya bagi batu bara.

Sedangkan untuk angkutan lainnya seperti karet, sawit, bahan bakar minyak (BBM) non subsidi, semen, bijih besi hingga kendarana bermotor tidak termasuk. Karena itu, untuk mendongkrak PAD melalui sektor lain pendapatan yang sah Perda pungutan alur Barito diwacanakan direvisi. “Sejak 2009 mulai beroperasinya PT Ambapers tidak pernah dilakukan pungutan selain batu bara. Padahal kita tahu angkutan batu bara sudah mulai menurun. Paling beberapa tahun lagi sudah habis,” beber Direktur Utama PT Ambapers, Syaiful Adhar.

Untuk itu, lanjut Syaiful, pihaknya berusaha merubah Perda tentang pungutan di alur Barito tersebut. Ia menyebut, saat ini pihaknya bisa menyumbang ke kas daerah kurang lebih Rp 20 miliar dalam satu tahun ke kas daerah. Jika Perda direvisi ujarnya, maka setoran ke kas daerah meningkat.

“Kita ingin Perda dirubah dan diluar pertambangan batu ubara dan tanah bisa dipungut juga. Seperti minyak non subsidi selama ini tidak ditarik, kendaraan bermotor juga. Karet, sawit bijih besi maupun semen tidak ditarik sama sekali. Kami yakin bila itu bisa dipungut maka sumbangan ke kas daerah juga akan mengalami kenaikan. Dari awal sejak 2009 Perda berlaku tidak pernah dilakukan penarikan chanel fee selain angkutan batu bara dan tanah,” tegasnya.

Syaiful menjelaskan, dengan kondisi sekarang ini Ambapers ditarget 6 persen dari keuntungan untuk setor ke kas daerah. Jika perubahan perda bisa dilakukan menurutnya bisa sampai 10 persen per tahun menyetor PAD. “Rencana perubahan perda ini sudah kita koordinasikan ke DPRD. Target kami sih awal Januari 2018 sudah dijalankan perda revisi ini. Angkutan di luar hasil pertambangan ini potensinya luar biasa. Semoga keinginan kita bisa diakomodir DPRD,” harapnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Suwardi Sarlan memang menyambut baik keinginan Ambapers tersebut untuk meningkatkan PAD. Namun ia pesimis revisi tersebut bisa direalisasikan Tahun 2017 ini. Sebab, lanjutnya, harus menunggu usulan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan.

“Komisi II kalau menyangkut penambahan PAD selama dibolehkan mendukung. Karena selama ini Los tidak kena perda kita. Tapi tentu harus dikonsolidasikan dengan pihak berkepentingan. Semua kan akses publik. Itu nomenklatur ada di Perhubungan, Ambapers pelaksana. Untuk perda bisa saja inisiatif dewan tapi jatahnya sudah habis. Kemungkinan 2018,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis         :Wan Marley

Editor           :Fahriza

Foto             :Kalimantan Post

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.