Ringkus Pelaku Peredaran Obat Terlarang

0

UPAYA Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah membuahkan hasil dalam memberantas peredaran obat terlarang.
Tertangkap seorang berinisial AI (35) warga Jalan Bina Benua Rt 005/005 Desa Ilung Tengah Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang diduga melanggar pasal 197 jo 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pada Senin (04/09/2017 ) pukul 21.00 Wita.
Kejadian bermula saat anggota Sat Res Narkoba Polres HST mendapat laporan dari masyarakat di Desa Ilung Tengah Kecamatan Batara Kabupaten HST sering terjadi transanksi menjual belikan obat jenis Carnophen.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka AI yang waktu itu sedang menunggu pembeli.
Setelah berhasil ditangkap dan pihak aparat melakukan penggeledahan, dan ditemukanlah barang bukti sebuah dompet tersangka yang di dalamnya berisi 75 butir obat jenis Carnophen dan 279 butir obat jenis Dextro serta uang tunai yang diduga hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp 1.400.000. Lalu satu buah Hp merek Nokia warna Biru yang langsung dibawa ke polres guna penyidikan.
Kapolres HST melalui Kasat Narkoba AKP Maturidi membenarkan bahwa anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran obat terlarang. “Ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat bahwa maraknya peredaran obat terlarang yang sangat meresahkan mereka,” imbuhnya. (jejakrekam)

Penulis : Asyikin
Editor : Afdi Achmad
Foto : Ilustrasi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.