Guru Sekolah Terpencil Kok Tak Dapat Tunjangan?

0

SEJUMLAHtenaga pengajar dari beberapa Sekolah Dasar Kecil (SDK) terpencil di Kabupaten Balangan menjerit. Pasalnya, sekolah tempat mereka mengajar tidak terdaftar sebagai sekolah terpencil di pemerintah pusat.

Akibatnya, dari Januari  2017 hingga sekarang mereka tidak menerima tunjangan guru terpencil dari Kementerian Pendidikan.

Sebaliknya, ada guru yang berasal dari sekolah perkotaan malah mendapatkan tunjangan guru terpencil, lantaran sekolahnya terdaftar sebagai sekolah terpencil.

Selasa (5/9) kemarin, beberapa orang perwakilan guru terpencil menyambangi kantor DPRD Balangan untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Ketua DPRD Balangan H Abdul Hadi yang menerima kedatangan para guru, menghadirkan Kepala Disdik Balangan Sulaiman Kurdi bersama Kabid SD, Rafiul Akmal.

Kepala SDK Hampang, Faisal yang turut hadir dalam kesempatan ini menegaskan, pihaknya menuntut penjelasan bahkan tanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten  Balangan atas permasalahan yang menimpa mereka saat ini.

Para guru terpencil, kata Faisal, hanya ingin mempertanyakan kenapa sekolahnya yang benar-benar berada di daerah sangat terpencil, tapi nyatanya oleh pemerintah pusat tidak dimasukkan ke dalam daftar sekolah terpencil.

“Selain itu kita juga meminta jalan keluar kepada pemerintah daerah,” keluh Faisal.

Kadisdik Balangan Sulaiman Kurdi menjelaskan, bahwa sebenarnya dalam SK Bupati terkait sekolah terpencil di Kabupaten Balangan sudah pihaknya serahkan kepada Kementerian Pendidikan, namun memang ada beberapa yang tidak diakui.

Diungkapkannya, dalam menetapkan sekolah terpencil ini, Kemendikbud mengacu pada data desa terpencil dari Kementerian Desa, sedangkan Kementerian Desa dalam menentukan desa terpencil mengacu pada data BPS daerah tersebut.

“Nah permasalahannya adalah, pada data Kementerian Desa, desa dimana sekolah yang menurut Kemendikbud bukan sekolah terpencil ini berlokasi tidak berstatus sebagai desa terpencil,” tuturnya.

Pihaknya, kata Sulai, sudah menjelaskan kepada Kemendikbud bahwa di desa yang memang bukan desa terpencil tersebut, ada anak-anak desa yang sangat terpencil dan di sana berdiri sebuah sekolah.

Namun, lanjutnya, Kemendikbud tidak bergeming dan tetap kekeh mengacu pada data desa terpencil yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi.

Untuk menemukan titik permasalahannya, Ketua DPRD Balangan Abdul Hadi langsung memanggil BPS Kabupaten Balangan yang diwakili oleh Yuriadi.

Dalam penyampaian pertamanya, Yuriadi meminta maaf kepada para guru sekolah terpencil atas permasalahan ini.

Ia mengakui bahwa pihaknya baru saja melakukan sensus, namun sensus yang dilakukan yaitu untuk data potensi desa, dan sensus ini kata dia kurang sesuai untuk penentuan desa terpencil.

“Kami tidak mengetahui bahwa data yang kami serahkan ke Kementerian Desa ini digunakan sebagai penentuan desa terpencil, dan kemudian digunakan Kemendikbud untuk menentukan sekolah terpencil,” ujarnya.

Terlepas dari itu, pihaknya kata Yuriadi, bersedia untuk membantu Disdik Balangan dalam mengklarifikasi hal ini ke Kementerian Desa maupun Kemendikbud.

Terlepas dari itu, kendati hal ini berhasil diklarifikasi, Sulaiman Kurdi mengatakan, tidak akan mudah dalam mengubah status desa atau sekolah bersangkutan dari tidak terpencil menjadi terpencil. Kalaupun bisa, tidak untuk tahun ini.

Ketua DPRD Balangan Abdul Hadi lalu menawarkan solusi agar memasukkan anggaran untuk tunjangan tenaga pengajar sekolah terpencil tahun 2018.

Menanggapi usulan dari Ketua DPRD ini, Sulaiman Kurdi tidak bisa berjanji namun akan mengusahakan.

“Kita pelajari dulu aturannya, apakah dibolehkan atau tidak. Namun yang jelas, kita akan mengupayakan perubahan status sekolah ini dulu ke Kemendikbud,” tandasnya.

Mendengar kesimpulan dari pertemuan ini, para guru pun pulang dengan kepala tertunduk dan tanpa senyuman, karena sudah dipastikan mereka tidak akan mendapat tunjangan guru terpencil untuk tahun 2017 ini.

“Ya mau bagaimana lagi. Semoga tahun depan kami kembali bisa mendapat tunjangan,” harap Faisal.

Untuk diketahui, dalam SK Bupati Balangan, ada 27 sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah terpencil, namun ada 12 sekolah di antaranya yang tidak diakui oleh Kemendikbud sebagai sekolah terpencil.(jejakrekam)

 

Penulis       : Sugianor

Editor         : Agus Salim

Foto            : Sugianor

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.