Pengusaha Keluhkan Pungutan yang Dilakukan Provinsi

0

PERATURAN Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 27 Tahun 2017, tentang petunjuk pelaksanaan penerimaan dan pengelolaan sumbangan pihak ketiga kepada provinsi dikeluhkan sejumlah pengusaha.

Sebab, dalam poin lima berbunyi sumbangan pihak ketiga adalah pemberian dari pihak ketiga kepada pemerintah daerah secara ikhlas tidak mengikat perolehannya. Pihak ketiga tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan, baik berupa uang atau dipersamakan dengan uang maupun barang dan/atau jasa.

Kuasa direktur PT BBP Sukarjo Selasa mengatakan, mengacu poin tersebut, artinya sumbangan yang diberikan perusahaan tidak ada batasan nilai dan hanya seberapa mampu perusahaan memberikan.

Namun, sumbangan dari pihak ketiga tersebut sudah dibatasi, misalkan kalori rendah Rp 20.000 permetrik ton, kalori sedang Rp 30.000 dan kalori tinggi Rp 50.000 permetrik ton.

“Kalau perusahaan kita masuk kalori lebih tinggi dan membayar sesuai yang ditentukan,”jelasnya.

Menurut pria yang kerap disapa Karjo ini dengan diwajibkan membayar Rp 50.000 permetrik ton sudah bisa dipastikan dalam satu buah tongkang mencapai Rp 250 juta, sementara harga batu bara permetrik tonya hanya 80 dolar saja.

Jumlah harga jual tersebut belum dipotong pajak, ongkos angkutan serta operasional lainnya. Selain itu juga dana hasil penjualan juga dipakai untuk melaksanakan kewajiban mereklamasi lahan tambang.

“Dengan tidak dibayarkannya sumbangan pihak ketiga tersebut, maka dokumen asal usul batu bara tidak dikeluarkan,” katanya.(jejakrekam)

 

Penulis        :Bani

Editor          :Fahriza

Foto            :Bani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.