Dua Pekan Berlalu, Jaksa Belum Terima Audit BPKP

0

HINGGA dua pekan telah berlalu, namun, hingga hari ini, hasil perhitungan atau audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan RI terkait potensi kerugian negara dari ongkos perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) belum juga kunjung diterima. Padahal resume kalkulasi itu sangat dibutuhkan pihak penyidik guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara hingga menentukan langkah hukum berikutnya.

“ Masih belum ada mas, kita masih menunggu,” ujar Kepala Seksi (Kase) Penyidikan Kejati Kalsel, Muhib SH MH, pada jejakrekam, Rabu (30/08/2017).

Padahal lanjut Ia, pihaknya, sudah menyurati BPKP untuk minta percepat hasil audit tersebut, namun hingga kini belum ada balasan. “ Ya kita tunggu sajalah,” kata Ia.

Sebelumnya, pada 15 Agustus 2017 dua pekan lalu, Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Munaji SH menyebutkan, bahwa Kajati sudah berkirim surat pada BPKP untuk meminta percepat hasil audit. Dan jika audit telah ada, maka kejaksaaan akan segera mengambil sikap.

Seperti diketahui, kasus perjalan dinas anggota DPRD Kalsel, 2015 tersebut sudah cukup lama menjalani pemeriksaan kejaksaan.

Bahkan  sejak dipimpin kepala kejaksaan yang baru yaitu Abdul Muni SH, kasus tersebut melebar hingga memeriksa mekanisme penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel Nomor 093 Tahun 2014 yang berisi tentang perjalanan dinas pejabat negara,  anggota dewan. PNS, pegawai tidak tetap dan lainnya.

Dari itu, kejaksaaan telah pula memeriksa 123 orang  termasuk 55 orang anggota dewan.

Atas pemeriksaan lanjutan itu pula, hampir semua wakil rakyat tingkat provinsi itu, di himbau untuk mengembalikan kelebihan dana ratusan juta rupiah perjalanan dinas karena dianggap salah acuan, kendati hingga hari belum ada satupun yang berani menyatakan bahwa pergub yang diterbitkan akhir 2014 itu salah atau benar, kecuali satu orang saksi ahli tata negara yang berasal dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Prof DR Hadin Muhjad SH MH yang menyatakan pergub cacat hukum. (jejakrekam)

 

Penulis  : Igam

Editor    : Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.