Wah, Masyarakat Juga Bisa Terjerat Kasus Pungli

0

JERATAN hukum pungutan liar (pungli) tidak hanya ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara pemerintahan. Namun, jauh daripada itu, masyarakat umum pun bisa dijerat satuan tugas sapu bersih (Satgas saber) pungli.

“Target kita memang aparat negara, tapi tidak menutup kemungkinan di luar aparat juga dijerat. Yang di luar aparat silakan saja tapi dipilih penindakannya, apakah termasuk pemaksaan atau perampasan atau juga pungli,” kata Ketua Saber Pungli Kalsel, Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijojo disela rakor dan Anev pungutan liar di Graha Abdi Persada, Rabu (29/8).

Oleh karena itu, kata dia permintaan masyarakat ke salah satu perusahaan pertambangan melalui dana CSR pun dicurigai sebagai pungli. Pihak perusahaan meminta satgas pusat untuk mempertanyakan hal itu. Menindak lanjuti itu, Djoko menyebut perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat daerah tambang.

“Nanti kabupatan kota rencanakan sosialisasi dengan masyarakat usaha tambak, atau dari satgas pokja pencegahan merencanakan dengan kabupaten kota, atau dari daerah melaksanakan sendiri atau hadirkan kita sebagai pembicara. Banyak info seperti ini, nanti dari Dit Reskrimsus bisa bantu karena pengusaha bergerak di bidang tambang,” pesannya.

Djoko menyebut, untuk semua kasus pungli yang ditangani di Kalsel, 5 diantaranta dilakukan pihak swasta. Dengan jumlah tersangka 9 orang. Begitupula pungli dari unsur preman ada 8 kasus dengan jumlah tersangka 22 orang. “Rincian pelaku lainnya Dishut 2 kasus dan pelaku 3 orang, kelurahan 2 kasus dengan 3 pelaku, KUA satu kasus dengan 1 pelaku, Disdukcapil juga 1 kasus dan 1 pelaku. Kemudian kantor desa kasusnya ada 3 dan pelakunya juga 3, Tata Kota dan Samsat masing-masing satu kasus satu pelaku. Selanjutnya UPD pasar 4 pelaku dan kasusnya 1, lapas 1 kasus 1 pelaku, sekolah 1 kasus 2 pelaku, dan polri 1 kasus 2 pelaku,” bebernya.

Dijelaskan Djoko, jumlah tersebut dari total 29 perkara yang ditangani Satgas Saber Kalsel. Ia pun merinci masing-masing unit pemberatan pungutan liar (UPP). Yaitu UPP Provinsi 5 perkara, Banjarmasin 2 perkara, Banjarbaru dan Banjar masing-masing 1 dan 4 perkara. Kemudian Batola 2 perkara, Tala 3 Perkara, Tanbu 2 perkara, Kotabaru 3 perkara, Tapin 2 perkaran serta HSS, HST, HSU, Balangan dan Tabalong masing-masing 1 perkara. “Satu kasus di HST melibatkan polri karena viral masuk youtube. Semua kasus itu saat ini sedang proses 1, penyidikan 6, SP3 5, P21 5 dan administrasi 12 kasus,” tuturnya.(jejakrekam)

 

Penulis      :Wan Marley

Editor        :Fahriza

Foto           :Wan Marley

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.