Beberapa Persyaratan Pembanguan Kawasan Industri sudah Dipenuhi

0

DALAM rencana pembangunan kawasan industri di Batulicin Tanah Bumbu dan Jorong Tanah Laut, retribusi atau keuntungan sepenuhnya didapatkan oleh pemerintah kabupaten masing-masing. Pun demikian, Pemprov Kalsel tetap terus berupaya mendorong dan memfasilitas pembangunan tersebut bisa terealisasi.

MENGAPA sebab? Karena menurut Kepala Dinas Perindustrian Kalsel, Mahyuni MT, pemprov memang tidak mendapatkan retribusi secara langsung. Namun jauh daripada itu, yaitu efek makro yang didapatkan oleh pemprov. ”Provinsi dapat makronya, misal karena dibukanya kawasan industri itu warga banyak dapat pekerjaan, berpenghasilan meningkat lalu punya daya beli, dapatnya pertumbuhan ekonomi dan IPM meningkat,” ujarnya, Rabu (23/8), kepada jejakrekam.

Khusus kawasan industri di Batulicin menurut Mahyuni, Pemprov bisa menyewakan aset tanah yang kebetulan masuk dalam kawasan tersebut. ”Bisa saja dijual kepada investor atau hanya sekedar disewakan. Atau bahkan dijadikan rumah sewa untuk para pekerja di kawasan industri. Kalau retribusi bisa dapatnya dari situ aja. Kalau keuntungan dan lain-lain jadi milik pemkab. Di Batulicin pemprov punya lahan 560 hektare dari total 950 hektare yang diperlukan untuk kawasan industri,” tuturnya.

Ia menjelaskan, untuk pembangunan kawasan industri di Batulicin progresnya lebih cepat ketimbang di Jorong. Sebeb dari beberapa persyaratan sudah banyak yang terpenuhi. Syarat-syarat yang sudah dipenuhi itu beberapa di antaranya adalah dokumen masterpland, rencana detail tata ruang kawasan pendukung, detail engineering design (DED) jalan di dalam kawasan industri, DED Politeknik industri Batulicin, amdal kawasan, dan tersedia tanah. ”Untuk amdal lalu lintas dalam kawasan sedang dalam proses penyusunan. Begitu juga izin usaha kawasan industri sedang diproses badan pengelola yang nantinya dikeluarkan oleh bupati. Untuk yang di Batulicin sudah ada pengelolanya yaitu BUMD PT Jaya Utama,” terangnya.

Sedangkan di Jorong Pelaihari ujar Mahyuni, belum ada BUMD pengelola kawasan industri. Sebab pemkab setempat sedang menyusun Perda pembentukan BUMD. Memang diakui Mahyuni, khusus di Jorong ada pihak swasta yakni PT Jorong Port Development mengajukan diri menjadi pengelola.

Mahyuni menyatakan, pengelola kawasan industri punya tugas dan tanggung jawab yang komplit. Sebab, selain menanamkan investasinya dalam pembangunan, juga menyediakan berbagai macam fasilitas penunjang. ”Tugas badan pengelola membuat perencanaan, kalau sudah dilengkapi memasarkan, sebelum itu melengkapi utilitas pendukung. Utilitas pendukung ini seperti keperluan jaringan jalan, air baku dan penyedian air bersih, penyediaan listrik, penungjang komunikasi, menyuplai gas, ruang terbuka hijau, rumah sakit, tempat bisnis dan lain sebagainya. Memang nanti dari pengelolaan air bersih jadi keuntungan bagi pihak pengelola. Yang pasti di kawasan industri ini yang perlu izin hanya pihak pengelola. Sedangkan penyewa atau nasabah dari pengelola dalam menjalankan usahanya tidak perlu izin lagi. Itu bednaya berada di kawasan industri dengan di luar. Pengusaha yang menjalankan usahanya tinggal masuk barang aja tidak perlu perizinan di pemerintah lagi,” tukasnya.(jejakrekam)

 

Penulis    : Wan Marley

Editor      : Wan Marley

Foto         : Detik healt

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.