Aspektam Protes Penghentian Operasional Tambang

0

SEKJEN Asosiasi Pemegang Ijin dan Kontraktor Tambang (Aspektam) Kalsel Muhammad Solikhin menyayangkan langkah Pemprov Kalsel melalui Dinas Pertambangan dan ESDM Kalsel yang telah menghentikan 368 perusahaan pemegang ijin usaha pertambangan (IUP).

“Harusnya setiap kebijakan harus dikaji aspek legalnya, sebab dalam PP 78/2010 ada sanksi yang diterapkan mulai tertulis, penghentian sementara, dan penghentian permanen. Namun faktanya, regulasi PP 78/2010 tidak dijalankan secara baik,” ucap Solikhin, Kamis (17/08).

Selain itu, sambungnya, jaminan reklamasi tambang bisa dibayar 30 hari setelah ditandangani bupati, guberrur, dan menteri.

Dalam mekanisme perijinan dari eksplorasi ke produksi dibayar jaminan Rp 47,5 juta seluas 1 hektar. “Itu dianggap teman-teman di perusahaan sudah menjadi dana awal, sehingga tidak perlu dihentikan operasinya,” katanya.

Ia berharap, Pemprov Kalsel jangan mematikan pengusaha tambang, dan jaminan rekalamasi yang kisaran Rp 100 juta terlalu kecil, jika dibanding investasi yang kami tanam miliaran rupiah.

“Jadi sebaiknya penghentian sementara itu ditinjau ulang dan dipikirkan kembali.  Sebab mencari lapangan kerja sangat sulit bagi karyawan. Kalau dihentikan, maka tak bisa beroperasi,” jelasnya.

Untuk itu, ia meminta dibangun komunikasi yang bagus antara pengusaha tambang dengan Pemprov Kalsel.

Penghentian kepada perusahaan, telah dilayangkan surat penghentian sementara kepada perusahaan 368 perusahaan pemegang IUP dari 526 perusahaan.

Untuk itu, Solikhin mendorong kepada pengusaha tambang agar menyelesaikan pembayaran jaminan tambahan.

Maksudnya perusahaan tetap saja berjalan, dan tak perlu dihentikan, secara berangsur perusahaan menyelesaikan penambahan dana jaminan.

“Jadi dalam satu bulan ini, kami akan menyelesaikannya kepada Dinas Pertambangan Provinsi Kalsel, untuk penambahan uang jaminan,” tuturnya.

Fatalnya, kata Solikhin, pihak pengusaha tambang juga tidak berikan ijin Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) sehingga pihaknya tidak bisa menjual hasil tambang.

Coba bayangkan, katanya, satu perusahaan memiliki tidak kurang dari 100-500 karyawan, ditambah anggota keluarga satu isteri dan anak. “Ini dampaknya jika perusahaan tambang dihentikan pengerjaan proyeknya,” bebernya.

Kebijakan tanpa dikaji secara mendalam secara aspek hukum, sangat berdampak negatif. Dan tambang terbanyak berlokasi di Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu

Penghentian operasional hanya terhadap perusahaan yang belum membayar jaminan. “Saya kira harus ada sosialisasi yang intensif terkait adanya PP 78/2010,” imbuhnya. (jejakrekam)

 

Penulis   : Afdi NR

Editor     : Fahriza

Foto        : Net

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.