161 Orang Warga Binaan Lapas Muara Teweh Diusulkan Mendapat Remisi

0

PADA Bulan Agustus ini, sebanyak 161 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Muara Teweh diusulkan mendapat remisi atau pengurangan hukuman. Jumlah remisi yang diusulkan pun bervariasi, antara satu bulan hingga enam bulan.

“Dari 161 orang warga binaam tersebut, ada dua orang yang kita usulkan untuk mendapat remisi sebanyak enam bulan. Sedangkan sisanya, dari satu bulan hingga tiga bulan,” kata Kepala Lapas Klas II Muara Teweh, M Yahya kepada jejakrekam.com, Kamis (10/8).

Yahya menambahkan, dalam setahun ada beberapa remisi yang diberikan, seperti hari besar keagaman dan peringatan 17 Agustus. Tentu saja, lanjut dia, dalam memberikan remisi tergantung dengan sikap dan perilaku dari para napi selama menjadi warga binaan.

“Kami mengusulkan nama napi ini pada Kakanwil Kemenkumhal Kalteng dan saat perayaan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus nanti akan langsung dibacakan,” katanya.

Namun ia menggarisbawahi bahwa pemberian remisi juga hanya untuk para napi, sedangkan tahanan belum bisa dilakukan, karena masih dalam menjalani proses hukum dipengadilan.

Ia menambahkan,  setiap tahun kinerja Lapas Muara Teweh juga diaudit Inspektorat Dirjen Kemenhum HAM, dimana setiap permasalahan lapas tidak luput dari pemeriksaan.

“Seperti hari ini, kami kedatangan tamu dari inspektorat dan langsung kita bawa keseluruh ruangan tahanan dan kantor lainnya untuk bisa di lihat secara langsung,” jelas yahya.(jejakrekam)

 

 

Penulis   : Bani

Editor     : Fahriza

Foto       : Bani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.