6 Bulan DPO, Bandar Tembakau Gorila Diringkus

0

PELARIAN M Sulhan Astuti (37), bandar tembakau gorila atau ganja sintetis, akhirnya berakhir.  Warga Komplek Citra Graha, Cluster Alamanda Blok A, Gambut, Kabupaten Banjar ini diringkus aparat Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalsel. Sekadar mengingatkan, M Sulhan alias Bimbim kabur setelah dua anak buahnya diringkus aparat Februari 2017 lalu. Tembakau gorila atau ganja sintetis merupakan narkotika jenis baru.


Kepala BNNP Kalsel, Brigjend Pol Marsauli Siregar, Rabu (09/08/2017) mengatakan, pelaku diburu pihaknya sejak ditetapkan sebagai DPO pada Februari 2017 lalu. Saat itu, dua pengedar tembakau gorila yang mendapat pasokan dari Bimbim, diringkus pihaknya.
Yakni Anan Saputra yang telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara, dan seorang remaja laki-laki di bawah umur Masradi (16). Keduanya diringkus di salah satu rumah mereka di Komplek Andai Permai, Banjarmasin Utara dengan barang bukti 56 gram tembakau gorila.
“Saat masuk DPO, dia menghilang. Terus beberapa hari terakhir, keberadaannya terendus lagi di Banjarmasin. Hingga akhirnya kita tangkap,” kata jenderal polisi bintang satu ini.
Menurut Marsauli, Bimbim diringkus Kampung Karangan, Landasan Ulin Timur, Banjarbaru. Saat itu, petugas mendapati empat linting tembakau gorila seberat sekitar empat gram. Kemudian, kasusnya dikembangkan dengan menggeledah rumahnya dan ditemukan satu setengah kilogram tembakau gorila. “Beberapa masih dalam paketan 500 gram. Tapi ada pula dalam paket siap jual atau paket hemat berisi empat linting tembakau gorila dalam plastik merah muda,” ujar Marsauli.
Selain itu, ternyata Bimbim menunggu satu paket kiriman lagi tembakau gorilla yang akhirnya bisa disita petugas dari salah satu jasa ekspedisi di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin. Paket kiriman itu, berisi setengah kilogram tembakau gorilla. “Kasus ini masih terus kita kembangkan. Dari pengakuan Bimbim, kita sudah dapatkan nama pemasoknya di Jakarta berinisial A yang katanya menggunakan jasa ojek online dalam pengantaran barang,” kata Marsauli.
Diakui Bimbim, ia mendapat pasokan dari penjual online di Jakarta. Untuk setengah kilogram tembakau gorila, belinya seharga RP 17 Juta. Kemudian dijadikan paket hemat isi empat linting yang dijual seharga RP 350 Ribu. Dari setengah kilogram itu, kalau habis terjual, Bimbim mengaku bisa untung Rp 25 juta. “Untung lumayan besar ini, baru dua bulan terakhir, setelah sempat kabur ke Sampit,” kata pria yang lengannya penuh tato ini.
Selain mengedarkan online,  Bimbim juga mengaku mengonsumsi tembakau gorila. Dalam sehari, ia bisa menghabiskan tiga hingga empat linting tembakau gorila. Komposisi racikannya, 70 persen tembakau biasa dan 30 persen tembakau biasa per lintingnya. Sama seperti yang dijualnnya.
Atas perbuatannya, Bimbim diancam Pasal 133 serta sejumlah pasal subsider lainnya dalam UU NO 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara. Bahkan hukuman mati, serta denda pidana Rp 20 miliar. Karena,  ia juga mengajak serta orang lain terlibat peredaran narkotika. Termasuk dua pengedar yang diringkus sebelumnya. Apalagi, salah satunya MR masih di bawah umur.(jejakrekam)

Penulis : Deden
Editor   : Agus Salim

Foto     : Iman S

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.