Tilep Dana BOS, Kepala SMAN 1 Awayan Tersangka

0

KEPALA SMAN1 Awayan, Aspani (46 tahun) resmi menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN1 Awayan tahun 2015 dan 2016, terhitung sejak 1 Agustus 2017 lalu.

STATUS tersangka sendiri disematkan pihak Kejari Balangan, setelah dilakukan penyelidikan atas dugaan mark-up dan korupsi yang dilakukan para kepala  ini, terhadap penggunaan dana BOS  tahun 2015 dan 2016 yang diterima sekolah tersebut.Penetapan tersangka sendiri diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Balangan Herry saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (7/8/2017).

“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil audit Inspektorat Balangan, di mana tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menanipulasi pengunaan dana BOS dengan kerugian negara sebesar Rp 408.426.435,’’ ungkapnya.

Kerugian negara sebesar Rp 408.426.435 ini berasal dari pengunaan dana BOS SMAN1 Awayan tahun 2015 diketahui sebesar Rp 356.400.000, namun pada dokumen pertanggungjawaban hanya senilai Rp 276.191.800, sehingga ada selisih jumlah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 80.208.200 dan dana BOS tahun 2016 SMAN1 Awayan, terdapat SPJ yang tidak dilampiri bukti dukung yang sah sejumlah Rp 199.176.635, dari total anggaran Rp 397.250.000. “Kasusnya masih kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Untuk tersangka sendiri akan kita panggil secepatnya guna penyedikan lebih lanjut,” jelas Herry.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Balangan, Bara mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menelusuri aset-aset tersangka untuk memgembalikan kerugian negara. “Tersangka terancam bakal dipenjara di atas 5 tahun, karena dijerat Pasal 2 UU 20 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,’’ pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis : Sugianoor

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Sugianoor

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.