Polres Kapuas Amankan 3 Ribu Batang Kayu Ilegal

0

BERBEKAL informasi dari masyarakat, tim gabungan Polres Kapuas berhasil mengamankan YU (43 tahun) yang tertangkap tangan sedang mengangkut kayu illegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, Desa Pulau Keladan, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Kalteng, Jumat (4/8/2017) sekitar pukul 02.00 WIB.

KAPOLRES Kapuas AKBP Sachroni Anwar, melalui Kabagops Kompol Januar Kencana, mengatakan bahwa tersangka YU merupakan warga Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

“Pada saat penangkapan tersangka YU sedang menarik rakit kayu bulat sebanyak lebih kurang 3 ribu batang dengan menggunakan tiga buah kelotok bermesin dongfeng tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH),” kata Kompol Januar Kencana di Kuala Kapuas, Senin (7/8/2017).

Tersangka YU yang kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Kapuas akan terjerat pasal 83 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. (jejakrekam)

Sumber Humas Polda Kalteng

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.