DPRD Balangan Godok Perda Lembaga Adat Dayak

0

PERLINDUNGAN adat budaya Dayak di Kabupaten Balangan akan segera diwujudkan dalam produk hukum peraturan daerah (perda). Untuk menjaring dan memperkuat draf rancangan peraturan daerah (raperda), DPRD Balangan pun menggelar hearing dengan tokoh masyarakat adat Dayak Meratus.

DRAFT raperda tentang kelembagaan adat Dayak ini pun dibahas dalam dialog Ketua DPRD Balangan, H Abdul Hadi bersama panitia khusus (pansus) dengan seluruh kepala adat Dayak di Balai Adat Desa Kapul, Kecamatan Halong, Senin (7/8/2017).

Ketua DPRD Balangan, H Abdul Hadi mengungkapkan hearing ini sangat bermanfaat untuk menyerap langsung aspirasi terkait penyempurnaan isi draf raperda yang tengah disusun. “Jadi,setelah disahkan menjadi perda nantinya sesuai dengan keinginan masyarakat dan adat komunitas masyarakat Dayak Meratus yang ada di Balangan,” ucap Hadi.

Legislator PPP ini menjelaskan pembuatan perda kelembagaan adat Dayak ini merupakan upaya untuk menjaga dan membangun masyarakat adat Dayak agar tetap melestarikan kebudayaannya termasuk keberadaan tatanan kelembagaan adat yang ada. “Lewat perda ini nantinya diharapkan, masyarakat Dayak lewat kelembagaan adat yang ada mampu mendorong, menunjang dan meningkatkan partisipasi masyarakat adat Dayak guna kelancaran penyelengaraan pemerintahan serta terwujudnya kesejahteraan dan kedamaian kehidupan masyarakat Dayak ini sendiri,” beber Hadi.

Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Balangan Eter Nabiring mengungkapkan para tokoh adat dari berbagai wilayah di daerah, sangat mendukung terciptanya perda kelembagaan adat Dayak. “Kami merasa bangga seandainya perda itu ditetapkan. Maka, KabupatenBalangan merupakan daerah pertama di Kalimantan Selatan yang melaksanakan perda kelembagaan adat Dayak,” ucap Eter.(jejakrekam)

Penulis : Sugianoor

Editor   : Fahriza

Foto     : Sugianoor

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.