Seharusnya Pintu Masuk Kalsel Itu Ditutup Rapat

0

PEREDARAN narkoba yang masuk ke pasar Kalimantan Selatan bisa dicegah jika terjadi kekompakan aparat penegak hukum. Stigma negatif yang disematkan bahwa otak para pengedar barang haram di Indonesia berasal dari balik jeruji penjara, khususnya Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, lagi-lagi dibantah.

KETUA Tim Satuan Tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Togar Effendy menegaskan jika kondisi Indonesia sudah dinyatakan darurat narkoba, termasuk Kalimantan Selatan, maka tak boleh lagi ada saling tuding antar penegak hukum.

“Kalau kita saling tuding, maka masalah utamanya justru akan terabaikan. Sebab, Indonesia sudah menjadi pasar empuk bagi para bandar atau sindikat narkoba dari luar negeri yang memasok barang haram itu ke negeri ini,” ucap Togar Effendy kepada jejakrekam.com, Jumat (4/8/2017).

Dia pun membantah jika para narapidana narkoba yang ada di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin turut mengotaki peredaran barang terlarang itu di luar penjara. “Kami tak terima jika ada pihak, khususnya kepolisian yang menuding bahwa napi yang ada di Lapas Teluk Dalam mengotaki peredaran narkoba. Dari hasil interogasi yang kami lakukan, semua tudingan itu dibantah. Bandingkan saja, berapa orang yang dipenjara gara-gara kasus narkoba dengan para bandar atau pengedar yang belum ditangkap di luar penjara,” ucap Togar Effendy.

Ia menegaskan bahwa para narapidana itu merupakan bagian dari masyarakat yang hak bebasnya diambil berdasar peraturan perundang-undangan berlaku. Nah, menurut Togar, sepatutnya aparat kepolisian yang memiliki kewenangan penuh serta ditopang peralatan dan anggaran dari pemerintah, lebih serius lagi dalam pemberantasan narkoba. “Mereka itu kan ahlinya. Kalau kami ini tak ada keahlian untuk memberantas narkoba. Sesama aparat negara, tak sepatutnya saling tuding,” cetusnya.

Dia menekankan pentingnya menjaga pintu masuk lewat laut seperti di Pelabuhan Trisakti dan pelabuhan lainya serta pengiriman lewat udara di bandara menjadi atensi polisi, BNN dan Bea Cukai. “Sebab, narkoba termasuk obat-obatan daftar G seperti pil zenith carnophen itu dipasok dari Jawa, sepatutnya pintu masuk itu yang diperketat. Jadi, tak bisa serta merta menyalahkan para napi yang ada di lapas jadi aktor intelektualnya,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis  : Asyikin

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : Asyikin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.