Langgar UU KIP, Dinas PU Tala Didenda Rp 5 Juta

0

AKIBAT terus mangkir, akhirnya Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan menjatuhkan vonis denda kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tanah Laut. Ini setelah, dinas di lingkup Pemkab Tanah Laut (Tala) ini dinilai tak menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

VONIS ini diketuk palu Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Kalsel, Nadzmi Akbar dalam sengketa informasi antara Dinas PU Tanah Laut dengan LSM Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (KNJP2B).  “Jika dalam waktu 14 hari, Dinas PU tidak melaksanakan isi putusan, maka pemohon bisa mengajukan upaya hukum lain melalui peradilan umum,” ucap Nadzmi Akbar dalam sidang di Ruang Rapat Wasaka Kantor Gubernur Kalsel di Banjarmasin, Jumat (4/8/2017).

Menurutnya, sesuai ketentuan Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jika nantinya termohon Dinas PU Tanah Laut tetap tak memberi dokumen yang diminta pemohon LSM KNJP2B, maka ancaman pidana bisa diterapkan.

Ia menjelaskan dalam Pasal 52 UU 14 Tahun 2008 mengatur bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

“Jika permintaan informasi dokumen selama tujuh hari diabaikan instansi tersebut, maka permohonan dilakukan ke pimpinan di atasnya. Namun, jika selama 30 hari permohonan itu diabaikan dan tidak kooperatif dalam melakukan mediasi maka pemohon bisa mengajukan tuntutan hukum pada pihak yang bersangkutan,” tegasnya di hadapan kuasa hukum LSM KNJP2B, Tugimin.
Nadzmi Akbar mengatakan pada sidang tersebut, pihak Dinas PU Tala tidak pernah hadir. Padahal, menurut dia, sudah dilakukan pemanggilan secara tertulis sebanyak 2 kali dan ada tanda terima surat panggilan. Pada sidang putusan Jumat (4/8/2017), lagi-lagi perwakilan  Dinas PU Tala mangkir, hingga diputuskan ‘in absensia’.

Sementara itu, Ketua KNJP2B, Masrian Noor mengatakan, seharusnya Dinas PU Tala sebagai aparat birokrasi tunduk kepada konstitusi dan undang-undang yang berlaku. Aparat birokrasi , beber dia, seharusnya menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran hukum. Hal ini sangat penting ditengah makin tidak pedulinya masyarakat pada penegakan hukum.
“UU KIP sangat jelas mengamanatkan kepada seluruh badan publik untuk wajib menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Pasal 17 UU KIP,” beber Masrian Noor.

Namun, menurut dia, Kadis PU Tala sebagai pejabat publik, dianggap tidak tunduk kepada Undang-Undang dan terkesan menutupi sesuatu. Bahkan, pejabat publik itu terindikasi telah dengan sengaja melecehkan lembaga negara yakni Komisi Informasi. “Jika tetap tak mengindahkan akan kami bawa ke pengadilan. Di sana jelas ada ancaman pidananya,” tegas Masrian.

Sidang sengketa  informasi publik KNJP2B dengan termohon Dinas PU Tala berawal ketika LSM tersebut  meminta dokumen seperti  salinan kontrak, salinan rencana anggaran belanja (RAB), salinan spesifikasi, dan lain-lain dari proyek Dinas PU Tala. Dokumen tersebut adalah dokumen dari proyek pemasangan jaringan pipa air bersih Kota Pelaihari, proyek lanjutan pembuatan siring Tanggul Lok Serapang, Jembatan Kelurahan Pelaihari, dan rehabilitas jalan Riam Adung (Ruas 248).

Sementara itu, kuasa hukum LSM  KNJP2B, Tugimin menambahkan, pihaknya menunggu jangka waktu 14 hari . Jika termohon merespon yakni melaksanakan untuk membuka dokumen sesuai bunyi putusan Majelis Komisioner, maka pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum . Pihaknya juga akan siap jika termohon mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kalau Dinas PU Tala tidak melaksanakan putusan  lewat dari 14 hari, maka kami akan mengambil upaya hukum lain. Ini akan dirundingkan dengan pihak kepengurusan,”  imbuh Tugimin.(jejakrekam)

Penulis   : Wan Marley

Editor     : Didi G Sanusi

Ilustrasi  : Jurnalpatroli.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.