Hore! Guru Diberi Tunjangan Rp 1 Juta

0

DIAM – diam Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah menggelontorkan anggaran Rp 1 juta untuk masing-masing guru, baik bagi mereka yang berstatus pegawati tidak tetap (PTT) maupun aparatur sipil negara (ASN). 

DANA yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kalsel murni 2017 itu, sudah didistribusikan ke kantong masing-masing guru sejak 3 bulan. “Harapannya dengan tambahan tunjang ini guru semakin meningkatkan kinerjanya,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (TPTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Syamsi Riduan kepada jejakrekam.com, Kamis (3/8/2017).

Memang diakui Syamsi belum seluruhnya guru menerima tunjangan tersebut. Dari 6.629 guru di Kalsel, 5.324 orang sudah menerima pembayaran tunjangan. “Yang lainnya masih melengkapi beberapa berkas dan dokumen,” tuturnya.

Hanya saja kabar bahagia ini tidak menyentuh bagi guru yang mengajar di sekolah swasta. Sebab, Disdikbud memberikan batasan tunjangan hanya diperuntukan bagi guru yang berstatus ASN atau honorer di sekolah negeri. “Tunjangan ini hanya diberikan untuk honorer di sekolah negeri. Bagi guru ASN tambahan penghasilan ini di luar gaji dan sertifikasi yang sudah diterima secara rutin,” paparnya.

Guru honor di sekolah swasta belum bisa didukung dana melalui APBD Pemprov Kalsel. Sebab menurut Syamsi ada regulasi yang membatasi hal itu. Jika tak terkendala regulasi bisa saja diusulkan oleh Disdikbud pada APBD Pemprov Kalsel. “Sekolah swasta dinaungi yayasan, itu yang membatasi kami. Jadi untuk honorer swasta semua kebijakan diatur oleh yayasan,” ungkapnya.

Pun demikian lanjut Syamsi, bukan berarti pihaknya akan berdiam diri. Namun tetap akan dicari terobosan agar honorer di sekolah swasta juga mendapatkan tunjangan serupa. Salah satu langkah yang akan diambil menurut Syamsi, pihaknya akan menggelar audiansi dengan sekolah swasta terkait. “Guru honor sekolah swasta bisa mendapatkan tunjangan lewat Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub ini yang akan menjadi dasar hukum agar tidak ada kesan mengesampingkan hak-hak semua guru,” jelasnya.(jejakrekam)

Penulis             : Syarif

Editor               : Wan Marley

Foto                 : sinarberita.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.