Tiga Kali Mangkir, Dinas PU Tala Dituding Menghindar

0

DUA kali sudah Komisi Informasi (KI) Kalimantan Selatan memanggil Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tanah Laut. Namun, lagi-lagi dinas teknis di bawah Pemkab Tala tak mau hadir. Absennya dinas ini memancing praduga jika ada yang tak beres dalam proyek pemasangan jaringan pipa air bersih Kota Pelaihari, proyek lanjutan pembuatan siring Tanggul Lok Serapang, Jembatan Kelurahan Pelaihari, dan rehabilitas jalan Riam Adung (Ruas 248).

SENGKETA informasi ini diajukan LSM Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih dengan meminta dokumen seperti  salinan kontrak, salinan rencana anggaran belanja (RAB), salinan spesifikasi, dan lain-lain dari berbagai proyek itu.

Sejatinya, sidang perdana dihelat pada 21 Juni 2017 lewat email. Namun, sidang dibatalkan atas permintaan Dinas PU Tanah Laut. Lalu, dijadwalkan ulang pada 12 Juni 2017, lagi-lagi Dinas PU absen. Padahal, suratnya sudah diterima Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) atas nama Lailatul, pada 6 Juli 2017. Ternyata, sidang berikutnya pada 19 Juli 2017, tak ada keterangan lagi dari Dinas PU.

“Seharusnya sebagai badan publik, Dinas PU Tala ini taat dengan hukum perundang-undangan. Sebab, dari 13 kasus sengketa informasi yang ditangani KI, hanya Dinas PU yang berulang-ulang mangkir,” kata Ketua KI Kalsel, Samsul Rani kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (2/8/2017).

Akibat sering mangkir, majelis komisioner KI Kalsel pun memastikan persidangan sengketa informasi ini akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan. “Nantinya, kalau putusan majelis komisioner telah dibacakan, termohon (Dinas PU Tala) diberi waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke PTUN Banjarmasin. Bila lewat jangka waktu itu, maka putusan majelis komisioner dinyatakan inkracht dan harus dilaksanakan,” tegas Samsul Rani. Ia menegaskan berdasar UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, terutama pasal 52 bagi badan publik yang tak memberi informasi publik secara terbuka bisa dikenakan sanksi satu tahun penjara dan/atau denda Rp 5 juta.

“Mangkirnya Dinas PU Tala ini makin membuktikan ada hal yang ditutupi. Sebab, persidangan ajudikasi merupakan langkah keterbukaan. Ketidakhadiran mereka juga merupakan sebuah pelecehan terhadap lembaga negara. Sebab, jauh-jauh hari KI Kalsel sudah menyampaikan pemberitahuan sidang sengketa informasi,” kata Ketua KNJP2B Kalsel, Masrian Noor selaku pemohon sengketa informasi.(jejakrekam)

Penulis : Wan Marley

Editor   : Fahriza

Foto      : Wan Marley

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.