Sah Sudah, 43 Advokat Peradi Diambil Sumpah Profesi

0

DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diketuai Dr H Fauzie Yusuf Hasibuan, melalui DPC Peradi Banjarmasin telah menggelar pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Rabu (2/8/2017).

PROSESI pengambilan sumpah janji 43 advokat yang telah memenuhi persyaratan itu juga dihadiri Ketua Bidang Pengangkatan Advokat DPN Peradi, Irwan Hadiwinata SH SPN MH yang didampingi Ketua DPC Peradi Banjarmasin, H Bun Yani, SH MH. yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi di Aula Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Prosesi pengangkatan para advokat ini langsung dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Yohannes Ether Binti SH MH.

Salah satu advokat yang turut diambil sumpah janjinya, Darul Huda Mustaqim mengaku bangga bisa menyandang profesi terhormat sebagai advokat. “Kami sebagai kaum terdidik tentu terpanggil untuk menjadikan hukum sebagai budaya serta menjaga harkat dan martabat advokat,” kata Darul Huda Mustaqim kepada jejakrekam.com, Rabu (2/8/2017).

Menurutnya, pelaksanaan pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji advokat merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi para sarjana hukum yang ingin berprofesi sebagai advokat. “Sumpah advokat ini t diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Berdasar Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota organisasi advokat,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis  : Didi G Sanusi

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : Istimewa

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.