Wajib Pajak Membludak, Samsat Siap Lembur
TIDAK seperti biasa Kantor Samsat Banjarmasin I yang beralamat di Jalan Achmad Yani Km 6 Banjarmasin diserbu masyarakat. Rupanya, kedatangan mereka ini terkait dengan terbitnya peraturan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0339/KUM/2017 tentang pemberian keringanan pokok tunggakan serta pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pokok serta sanksi administrasi berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor.
PANTAUAN jejakrekam.com di lapangan jumlah wajib pajak yang memasukkan berkas mencapai ratusan orang. Untuk mengantisipasi jumlah wajib pajak yang membludak, Samsat 1 Banjarmasin pun mengambil ancang-ancang akan menambah jam kerja serta petugas pelayanan alias lembur.
Kepala UPPD Samsat Banjarmasin 1, Hj Anni Hanisyah mengatakan, hari pertama pemberian keringanan pajak kendaran atau biasa disebut pemutihan, SAMSAT Banjarmasin 1 mentargetkan pelayanan 100 orang, karena kesadaran masyarakat meningkat bayar pajak. “Kami sudah membuat 100 nomor urut, namun kalau lebih tetap diterima,” ujar Hj Anni Hanisyah kepada jejakrekam.com, di sela memantau pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samsat Banjarmasin 1, Selasa (1/8/2017).
Ia mengatkan pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan terhitung sejak 1 Agustus-31 Desember 2017 dan hal itu merupakan kado Hari Jadi Pemerintah Provinsi Kalsel dan paling ditunggu-tunggu masyarakat, selain pemerintah sangat diuntungkan dan masyarakat juga diuntungkan.“ Saya mengharapkan pembebasan pajak masyarakat jangan hanya bisa menunggu pemutihan, diharapkan kesadaran bayar pajak meningkat setiap harinya,” ucap Anni.
Petugas sudah disiapkan, dan Samsat ingin memberikan pelayanan yang baik kepada wajib pajak jangan sampai wajib pajak tidak dilayani. Pelayanan Samsat Banjarmasin 1 berjalan seperti biasa dari pukul 8.30 wita sampai pukul 14.00 wita, kalau pun selama pemutihan pajak ini membludak di Samsat, maka jam kerja akan ditambah yang penting wajib pajak terlayani. “Kondisi normal setiap hari mencapai 100 berkas, kemungkinan pada pemutihan ini akan bertambah baik kepada pajak kendaraan roda 2 dan 4,” kata Anni
Jadi kepada masyarakat Kota Banjarmasin dan sekitarnya disilakan datang untuk mengurus pajak kendaraan bermotornya, tidak ada pembatasan bagi wajib pajak yang mengurus pajak kendaraannya.“Pajak kendaraan yang mati 5 tahun keatas menjadi 3 tahun, sampai seterusnya,” ujar Anni, seraya berpromosi.(jejakrekam)
Penulis : Afdianoor Rahmanata
Editor : Fahriza
Foto : Kalimantan Post