Keringanan Pajak Ranmor Hanya Berlaku di Samsat

0

USAI diteken Gubernur H Sahbirin Noor pada 26 Juli 2017 di Banjarmasin, pembebasan dan keringan pajak kendaraan bermotor (PKB) berlaku di seluruh fasilitas pembayaran Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) seluruh Kalimantan Selatan terhitung sejak 1 Agustus-31 Desember 2017. Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel bernomor 188.44/0339/KUM/2017 tentang Pemberian Keringanan Pokok Tunggakan serta Pembebasan Sanksi Administrasi berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan seterusnya.

DALAM SK Gubernur Kalsel setebal 5 lembar ini, terdapat 8 keputusan (diktum) soal mekanisme pembebasan dan keringan tunggakan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB, khususnya pembayaran pajak tahunan, ternyata memiliki pengecualian.

Apa itu? Dalam diktum SK tersebut tercantum bahwa beleid itu tidak berlaku bagi kendaraan bermotor luar daerah non DA, mutasi keluar dari Provinsi Kalsel, kendaraan bermotor milik TNI/Polri, pemerintah daerah serta alat berat. Keringanan yang diberikan Pemprov Kalsel berupa pokok tunggalan PKB selama lima tahun hanya dibayar 3 tahun dan bebas sanksi denda administrasi. Berikutnya, tunggakan PKB 3 tahun dan 4 tahun, wajib dibayar 2 tahun saja dengan pembebasan sanksi denda administrasi. Terakhir, tunggakan 2 tahun diringankan bisa dibayar satu tahun dan bebas denda administrasi.

Hanya saja, dalam SK itu ditegaskan bahwa keringanan dan pembebasan sanksi denda itu hanya berlaku bagi PKB yang terhitung jatuh tempo pada 1 Agustus hingga 31 Desember 2017. Bagi wajib pajak bisa membayar dengan persyaratan membawa KTP asli dan fotokopi, surat ketetapan pajak daerah (SKPD)/notice pajak asli atau surat keterangan hilang dari instansi terkait, serta membawa STNK asli atau duplikat ke kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.

Hanya saja, untuk membayar PKB dengan adanya pembebasan dan keringanan ini berlaku di loket khusus Samsat se-Kalimantan Selatan, tidak dilayani di Samsat unggulan atau keliling, payment point, mobile banking, online dan Samsat Desa.

Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalsel, Aminuddin Latif pun mengakui kelahiran kebijakan pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor berikut denda sanksi administrasi ini untuk menjawab kondisi lesunya perekonomian masyarakat. “Bedanya dengan kebijakan sebelumnya adalah terletak pembebasan tunggakan hingga 5 tahun ke atas,” ucap Aminuddin Latif kepada wartawan, Jumat (29/7/2017).

Apa yang ingin dikejar Pemprov Kalsel dengan kebijakan ala ‘pemutihan’ ini? Aminuddin ini mengaku ada target penerimaan pajak kendaraan bermotor yang diproyeksi sebesar Rp 50 miliar harus tercapai. “Kami juga meminalisir potensi tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kalsel. Sebab, dari tahun 2016 hingga kini tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 280.309.072.600,” tuturnya.

Mantan Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin ini merinci tunggakan itu berupa pajak kendaraan bermotor roda dua Rp 128.680.116.500, roda tiga sebesar Rp213.112.900, dan roda empat segede Rp151.415.843.200. “Sedangkan, target dalam APBD Kalsel 2017 dipatok Rp 750 miliar untuk pajak kendaraan bermotor. Saat ini baru terealisasi Rp 287.175.620.889, atau baru 38,29 persen. Makanya, kebijakan ini adalah kado Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan ke-67 bagi warga Banua,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis  : Didi G Sanusi

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : Didi G Sanusi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.