Ditegur Dulu, Kalau Parah Terpaksa Dikenakan e-Tilang

0

BAGI pengedara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas di Kota Amuntai, diberi teguran lisan sebagai bagian dari operasi simpatik yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Hulu Sungai Utara. Hal tersebut dilakukan agar pengendara tak mengulangi kesalahan dan membangun kesadaran pentingnya tertib berlalulintas.

KASAT Lantas Polres HSU AKP Dana Setyana mengatakan dengan tindakan simpatik khususnya dalam pengaturan lalu lintas, teguran dan penegakan  hukum, bisa meminalisir angka kecelakaan. “Sebab, jika terjadi kecelakaan tentu akan menimbulkan korban dan kerugian materil,” ucap Dana Setyana kepada jejakrekam.com, di Amuntai, Jumat (28/7/2017).

Dia mengungkapkan tindakan penegakan hukum baru diterapkan kepada pengguna jalan yang sangat mencolok dan tidak sesuai aturan seperti tak memakai helm pengaman, tanpa dilengkapi SIM dan STNK. “Bagi mereka ini langsung beri tindakan hukum berupa e-tilang yang lebih praktis prosedurnya bagi pengendara roda empat dan roda dua,” ucapnya.

Dana berharap dengan diberikan teguran dan penegakan hukum kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas dapat menyadari kesalahan yang dilakukannya di jalan raya. Tak hanya itu, menurut perwira menengah Polres HSU ini, kegiatan  rutin melakukan giat plotting pagi di titik tertentu terutama membantu dalam memudahkan para pelajar yang berjalan kaki saat berangkat sekolah. “Termasuk, plotting di tempat yang dianggap rawan baik dari kecamatan maupun rawan terjadi kecelakaan di sejumlah ruas jalan,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis  : Muhammad Yusuf

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : Muhammad Yusuf

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.