Anak Hasil Perkawinan Siri Bisa Bikin Akte Kelahiran

0

PERCEPATAN agar warga memiliki anak dari usia 0 hingga 18 tahun membuat akte kelahiran terus didorong Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan.  Hal ini berkenaan dengan perlindungan hak sipil anak, termasuk hak waris atas orangtuanya yang menjadi tanggungjawab negara.

KEPALA Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan, Ardiansyah menjamin pemenuhan hak anak  untuk mendapat akte kelahiran, termasuk ketika kedua orangtuanya tak memiliki surat nikah dari KUA.

“Untuk mendapat akte kelahiran bagi anaknya, termasuk hasil perkawinan siri bisa dikuatkan dengan menghadirkan para saksi dari pihak keluarga masing-masing.  Dari surat pernyataan di atas materai itu mendapat dasar bagi kami untuk merekomendasikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten dan kota untuk membuat akte kelahiran,” ucap Ardiansyah kepada jejakrekam.com di Banjarbaru, Jumat (28/7/2017).

Agar para petugas di Disdukcapil kabupaten dan kota terampil, Ardiansyah mengatakan pelatihan terus diberikan dengan mendatangkan narasumber dari pusat yang memiliki kompetensi terhadap masalah tersebut. “Kami juga turun ke lapangan dengan mendatangi sekolah-sekolah dalam sosialisasi kewajiban pembuatan akte kelahiran,” kata Ardiansyah.

Sebagai instansi yang bertugas sebagai koordinator, pembinaan dan pengawasan, Ardiansyah mengakui Disdukcapil dan KB Kalsel tak berwenang menerbitkan dokumentasi kependudukan, karena menjadi domain kabupaten dan kota. “Sebab, keberadaan dinas ini langsung berkoordinasi dengan Dijren Kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan untuk urusan keluarga berencana, berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Kalimantan Selatan, khususnya berkenaan dengan kewenangan provinsi,” cetusnya.

Mengenai administrasi kependudukan dalam skop provinsi, Ardiansyah mengatakan selama ini data tersebut digunakan dalam berbagai keperluan seperti pemilihan kepala daerah dan legislatif yang digunakan KPU sebagai dasar menyusun daftar pemilih sementara (DPS).  “Selama ini, KPU RI sudah menjalin kerjasama dengan Dirjen Kependudukan Kemendagri. Makanya, ketika KPUD Kalsel ingin mendapat tada, harus berkoordinasi dengan KPU RI, karena nota kesepakatan itu berlangsung di tingkat pusat,” tuturnya.

Lantas bagaimana dengan informasi adanya blanko e-KTP yang sempat kosong di kabupaten dan kota? Ardiansyah mengatakan hal itu memang sempat terjadi, namun kini sudah didrop ratusan blanko ke daerah untuk keperluan pencetakan e-KTP.(jejakrekam)

Penulis : Muji Setiawan

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Muji Setiawan

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.