Ditunggu, Kebijakan Pemutihan Denda Pajak Ranmor

0

WACANA pemutihan atau keringan pajak kendaraan bermotor (PKB) diharapkan bisa terwujud pada Agustus 2017 ini. Hal ini berkaitan dengan pemenuhan target PKB yang harus dipenuhi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan serta menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-72, 17 Agustus 2017.

BERDASAR rencana, pembebasan sanksi administrasi denda pajak berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat, termasuk biaya balik nama kendaraan bermotor (BNNKB). Pembebasan tunggakan denda pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 4, serta Biaya Balik Nama II dari pajak 5 tahun ke atas akan dibebaskan hanya membayar pajak 3 tahun saja. Kemudian, bagi yang menunggak 3 tahun dan 4 tahun, bisa menembusnyadengan bayar  2 tahun. Sedangkan, 2 tahun diwajibkan bayar pajak satu tahun saja.

Nah, hingga kini, Pemprov Kalsel melalui Biro Hukum Setdaprov tengah menggodok draft hukumnya yang akan jadi acuan teknis dalam bentuk Peraturan Gubernur Kalsel yang dilaksanakan Badan Keuangan Daerah (Bakueda) dengan jaringan unit pelaksana teknis seperti Samsat seluruh Kalsel. Namun, tidak melalui pelayanan online Samsat Keliling serta para wajib pajak harus memiliki KTP asli, tak melalui perantara.  “Kami juga menunggu rencana pemutihan pajak ini bisa berlaku pada Agustus 2017. Jika melihat draft yang ada, kemungkinan besar bisa terbit pada Agustus 2017,” kata Kepala UPTD Samsat I Banjarmasin, Hj Anni Hanisyah kepada jejakrekam.com, Rabu (26/7/2017).

Menurutnya, walau saat ini penggodokan draf pemutihan pajak dalam bentuk Peraturan Gubernur Kalsel masih berproses di Biro Hukum, diharapkan bisa selesai dalam waktu segera. “Memang, dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat khususnya wajib pajak seperti dimanjakan dan berdampak negatif. Sebab, sebelum ada kebijakan pemutihan pajak, misalkan justru banyak masyarakat yang tidak taat bayar pajak kendaraan bermotor,” tutur Anni. Dia mencontohkan di Samsat Banjarmasin 1 di Jalan Achmad Yani Km 6, normalnya ada 100 berkas pajak yang masuk, belum termasuk Samsat Keliling, Yanber, Samsat Corner dan lainnya.(jejakrekam)

Penulis : Afdi NR

Editor   : Afdi NR

Foto     : Dokumentasi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.