Edarkan Ganja, Wahyu Dihadiahi 4 Tahun Penjara

0

JANGAN pernah tergoda apalagi berani masuk dari jaringan peredaran narkoba. Jika tidak, apa yang dirasakan Wahyu Riswandana ketika diganjar hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (25/7/2017), bisa dialami siapa saja. Pesakitan ini divonis terbukti bersalah dalam kepemilikan ganja tanpa izin yang termasuk dalam golongan I narkotika seperti diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

VONIS yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Hj Rosmawati ini mengacu pada Pasal 112 UU Narkotika, dengan menghukum Wahyu selama 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subside 6 bulan kurungan. Ketukan palu hakim ini memang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti yang menghendaki hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar atau jika tak membayar denda ditambah 6 bulan kurungan.

Wahyu yang harus duduk di kursi terdakwa dan akhirnya menjadi terpidana ini, sebetulnya tergoda dengan tawaran seorang pengedar bernama Junaidi. Dia diiming-imingi jika berhasil menjual satu kilogram ganja diupah Rp 7 juta. Namun, ketika ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, pada Senin (6/3/2017) didapat barang bukti dua paket ganja siap edar yang diakui telah habis terjual di Jalan Tambak Ikan Irigasi, Cindai Alus Martapura. Atas vonis itu, Wahyu pun tampak tertunduk lesu dan terpaksa menerima hukuman kurungan badan. Sedangkan, JPU Suwarti memilih tak mengajukan banding.(jejakrekam)

Penulis : Sirajuddin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Sirajuddin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.