Diupah Rp 21 Juta, Simpan Sabu 1/2 Kilo dalam Bra

0

PASOKAN narkoba dari berbagai daerah dan internasional,  terus memasuki pasar gelap Banjarmasin. Buktinya, narkotika golongan I berupa sabu seberat 502 gram yang dibawa dari Batam, Kepulauan Riau berhasil digagalkan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan untuk masuk Banjarmasin, Selasa (25/7/2017).

OPERASI penangkapan para pengedar, khususnya kurir kristal laknat ini dilakoni BNN Provinsi Kalsel, berkat informasi yang menyebutkan adanya sabu seberat setengah kilogram dari Batam menuju Banjarmasin melalui maskapai penerbangan. Informasi yang dikantongi petugas badan khusus ini pun ternyata valid. Pada Selasa (25/7/2017), pukul 11.00 Wita, tepatnya di wilayah Gambut, Kabupaten Banjar, petugas BNN Kalsel berhasil membekuk dua kurir sabu bernama Ani dan Pak Raden.

Saat ditangkap kedua pelaku ini ternyata tengah membawa tiga kantong sabu seberat 502 gram, sebuah handphone sebagai alat komunikasi narkoba, tiket passboarding serta sebuah sepeda motor Honda Scoopy. Untuk lolos dari pemeriksaan petugas di Bandara Syamsudin Noor, pelaku Ani ternyata menaruh sabu itu di bagian tubuh yang sensitif (maaf) dalam bra dan celana dalam berwarna biru. Saat diringkus petugas, Ani bersama Pak Raden mengaku baru pertama kali sebagai kurir narkoba dalam jaringan Batam.

“Dari pengakuan kedua pelaku ini masing-masing diberi upah yang menggiurkan. Untuk tersangka Ani diberi Rp 21 juta, sedangkan Pak Raden diupah Rp 4 juta demi melakoni pekerjaan ini,” ujar Kepala BNN Provinsi Kalsel, Brigjen Pol Marsauli Siregar kepada wartawan dalam jumpa pers, Selasa (25/7/2017).

Untuk menjerat para sindikat narkoba asal Batam ini, Marsauli mengatakan pihaknya memasang Pasal 132 (1) jo Pasal 114 (2) dan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.  “Dengan memasang pasal berlapis, kami berharap bisa memberi efek jera dan hukum yang setimpal terhadap para sindikat narkoba ini. Kami ingin menciptakan agar masyarakat Kalsel bersih dan aman dari obat-obatan terlarang,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Iman Satria

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Iman Satria

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.