Polda Kalsel Ringkus Dua Mucikari Online Surabaya

0

BISNIS prostitusi online terlarang kini merambah Kalimantan Selatan. Hal ini berhasil dibongkar jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel dengan  meringkus  mucikari online yang beroperasi di beberapa kota di Indonesia. Keduanya dicokok di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

KAPOLDA Kalsel Brigjen Polisi Rachmat Mulyana, Senin (24/7/2017) pagi mengatakan, kedua mucikari yakni seorang laki-laki DA alias AG alias Papi dan perempuan FN alias Fani, warga Surabaya, Jawa Timur. Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi masyarakat terkait praktik prostitusi online. Kedua mucikari ini memperdagangkan perempuan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi media sosial whatsapp (WA) dan Black Berry Masenger (BBM) dengan nama Bonafit Girls.

“Untuk satu PSK yang dibooking, tersangka Papi meminta uang muka (DP) Rp 1.250.000. Setelah itu, baru diberitahukan kamar hotel tempat PSK yang dipesan menunggu,” kata Kapolda Kalsel. Menurut Rachmat, setelah anggota yang menyamar berhasil memesan satu PSK, tim lainnya melacak keberadaan pasangan mucikari yang belakangan diketahui berada  di Surabaya. Saat itu juga dilakukan penangkapan.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka punya 125 PSK yang beroperasi di Banjarmasin, Samarinda, Surabaya dan beberapa kota lainnya di Indonesia. Untuk satu PSK, layanan short time dipatok tarif Rp 3,5 juta.  Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya booking fee Rp 1.250.000, beserta bukti transfer. Sejumlah ATM yang diduga biasa digunakan para tersangka, serta kunci kamar hotel di Banjarmasin yang digunakan PSK.  Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 dan Pasal 56 ayat (1) KUHP. (jejakrekam)

Penulis : Deden

Editor   : Didi GS

Foto     : Iman Satria

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.