Ombudsman Warning Sekolah yang Pungut PPDB 2017

0

OPERASI tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim gabungan Polda Kalimantan Selatan yang menangkap Wakil Kepala SMAN 10 Banjarmasin, akibat diduga melakukan pungutan liar (pungli) dari para orangtua siswa hingga terkumpul dana Rp 112 juta lebih, membuktikan saat penerimaan peserta didik baru (PPBD) sangat marak aksi ambil untung.

KEPALA Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan, Noorhalis Majid mengungkapkan aksi OTT yang menjerat Wakil Kepala SMAN 10 Banjarmasin merupakan pengembangan dari laporan masyarakat yang disampaikan ke Ombudsman, dan berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli Kalsel.

“Pungli yang dilakukan oknum sekolah sudah sangat massif, sehingga perlu tindakan hukum berupa penangkapan dalam bentuk OTT. Makanya, Ombudsman berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli yang kemudian ditindaklanjuti Direktorat Krimsus Polda Kalsel,” kata Noorhalis Majid kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Selasa (18/7/2017).

Usai menyerahkan proses hukum yang dialami Wakil Kepala SMAN 10 Banjarmasin, Kastalani yang kini didalami pihak kepolisian, Noorhalis Majid mengatakan Ombudsman langsung mengundang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel HM Yusuf Effendi untuk mengalami langkah-langkah strategis.

“Pertama, kami minta Disdibud Kalsel untuk membuat surat edaran kepada semua kepala sekolah yang telah memungut biaya masuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) atas nama apapun untuk mengembalikan dana pungutan tersebut kepada para orangtua,” ucap Majid.

Mantan Ketua LK3 Banjarmasin ini juga mendesak agar Disdibud Kalsel segera membuka posko pengaduan dan membuka partisipasi masyarakat untuk melapor bila ada sekolah yang memungut biaya masuk PPDB. “Kemudian, memberi perlindungan kepada orangtua dan masyarakat yang melapor agar anaknya tidak mengalami diskriminasi,” kata Majid.

Dia juga mendesak agar mencarikan solusi atas sejumlah anak yang ditolak masuk sekolah karena tidak mampu membayar.  Ini agar anak tetap melanjutkan sekolah dan tidak memilih berhenti. “Ombudsman juga menyarankan kepada Disdikbud Kalsel agar proses pengembalian dana pungutan dilakukan dalam suatu acara, agar menjadi efek jera atau peringatan bagi sekolah lainnya. Sekolah yg sudah memungut agar diberi teguran atau sanksi,” ucap Majid.

Selain itu, menurut dia, soal keterbatasan anggaran yang menjadi alasan pungutan, Ombudsman berharap kepada pemerintah daerah untuk serius mencarikan solusinya. “Pendidikan adalah pelayanan dasar yang harus mendapat prioritas utama dalam kebijakan dan anggaran,” imbuh Majid.(jejakrekam)

Penulis  : Didi G Sanusi

Editor    : Didi G Sanusi

Ilustrasi  : Youtube

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.