Lewati Empat Zaman, Tuntutan Kabupaten Daha Menggema

0

SIAPA tak kenal dengan Negara? Para intelektual dan pedagang tangguh lahir dari kawasan yang merupakan cikal bakal Kesultanan Banjar di Tanah Kuin yang lahir dan terbentuk versi hipotesis begawan sejarawan Banjar, Prof Idwar Saleh pada 24 September 1625.

HIPOTESIS sang profesor sejarah FKIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini termaktub dalam bukunya berjudul Banjarmasin, terbitan Museum Lambung Mangkurat Banjarbaru (1981/1982). Hal ini selaras dengan sumber sahih yang jadi rujukan dalam mengungkap sejarah Banjar seperti buku De Kroniek van Banjarmasin karya A.A Cence serta F.S.A De Clereq dalam bukunya; De Vroegste Geschiendenis van Banjarmasin (1877) hingga Hikayat Banjar yang ditulis J.J Ras serta literatur lainnya.

Berawal dari epos heroik perang saudara antara Kerajaan Negara Daha-pelanjut Kerajaan Negara Dipa dengan koalisi Bandarmasih yang dipimpin Pangeran Samudera yang kelak bergelar Sultan Suriansyah. Nah, dari hipotesis Idwar Saleh ini yang menetapkan lahirnya Banjarmasin lewat prosesi pengislaman Pangeran Samudera menjadi Sultan Banjar yang terjadi pada hari Rabu, pukul 10.oo pagi bertepatan dengan tanggal 14 September 1526 atau 8 Zulhijjah 932 Hijriyah.

Pengangkatan Sultan Suriansyah sebagai penguasa Banjar ini juga usai menerima regalia dari Pangeran Tumenggung, sang paman yang bergelar Raden Panjang ini menyerahkan daerah kekuasaan ke dalam Kesultanan Banjar. Hingga dalam Hikayat Banjar itu ditulis ada 15 ribu penduduk Negara Daha yang diangkut ke Kuin sebagai penduduk awal Kesultanan Banjar berasimiliasi dengan beragam etnis yang menghuni Tanah Banjar. Sedangkan, Negara pun ditetapkan Kesultanan Banjar sebagai Lalawangan dan menjadi daerah taklukan yang dipimpin seorang kepala dan menghapus gelar kebangsawaan Kerajaan Negara Daha. Begitu pula, jika mengutip Hikayat Lambung Mangkurat, Urang Negara yang diyakini menjadi nenek moyang andin-andin di daerah Danau Salak, Alai Ulu dan kawasan Barito.

Sementara itu, dari hasil penelitian Prof DR Alfani Daud, guru besar IAIN Antasari (kini UIN Antasari) yang menyebut orang Negara ini merupakan subetnis Banjar Batang Banyu dan berasal dari puak Dayak Ma’anyan, campuran Melayu dan Jawa. Di era kolonial Belanda, Distrik Negara atau Nagara Daha merupakan bekas distrik (kedemangan) dari wilayah administratif onderafdeeling Amandit dan Negara yang berada di episentrum Sungai Negara.

Ada beberapa tokoh yang terkenal di masa penjajahan Belanda seperti Kiai Ngabehi Djaksa Nagara sebagai kepala distrik (1861) dan dilanjutkan Kiai Sech (1862), Kiai Soeta Samie (1863), Kjahi Hadi Sahaboeddin (1870) dan Kiai Osman (1899) yang dibantu para penghulu, hingga akhirnya distrik ini masuk dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Begitu era kemerdekaan Republik Indoensia, diangkat pada April 1950 Gubernur Kalimantan DR Murdjani berdasar UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah, dan Keputusan Kemendagri tanggal 20 Juni 1950, membagi Kalimantan menjadi 6 kabupaten administrasi dan 3 swapraja. Khusus afdeling van Hoeloe Soengai menjadi Kabupaten Hulu Sungai dengan ibukota Kandangan. Hingga akhirnya pada 14 Agustus 1950, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menjadi kabupaten otonom.

Kini, usai dipecah seperti terbentuknya Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kabupaten Tapin, tersisa 11 kecamatan, 4 kelurahan dan 114 desa masuk wilayah Kabupaten HSS. Termasuk, tiga kecamatan yang ada di wilayah Negara, yakni Kecamatan Daha Utara, Daha Barat dan Daha Selatan.

Dari perjalanan sejarah yang begitu panjang di kawasan Negara Daha ini sangat wajar jika ada tuntutan pemekaran dari 3 kecamatan menjadi 5 kecamatan. Tuntutan ini sebetulnya sudah bergulir lawas, hingga empat tokoh Negara mendesak pemekaran itu ke DPRD Hulu Sungai Selatan dan selanjutnya ke Pemkab HSS dan Pemprov Kalsel, dan pintu terakhir tentu saja pemerintah pusat di Jakarta.

Dasar pertimbangan empat tokoh yang diwakili Ketua Yayasan Kerukunan Warga Daha Negara (Yakuadana) Banjarmasin H Rustam Effendi, Ketua Yayasan Ikatan Keluarga Daha Negara (Ikadana) Palangkaraya, H Syamsuri Yusuf, serta tokoh Negara lainnya seperti Prof DR HM Hadin Muhjad yang merupakan seorang guru besar hukum asal Fakultas Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan juga Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Kalsel, dan H Baderun, sangat wajar dan layak.

Dari sisi wilayah, Negara Daha memang sangat luas dengan total penduduk yang terpadat dibandingkan kecamatan lainnya di Kabupaten HSS. Apalagi, wilayah Negara Daha merupakan daerah produktif sebagai penghasil ikan tawar, perabot rumah tangga, hingga kini telah menjadi salah areal perkebunan sawit khususnya di Kecamatan Daha Barat.

Akademisi muda yang juga trah Urang Negara, Achmad Fikri Hadin pun menilai wajar jika wilayah Negara Daha itu dimekarkan kembali menjadi lima kabupaten.  Menurutnya, sudah layak pembentukan Kabupaten Daha yang terpisah dari induknya Kabupaten HSS di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.“Ya, perjalanan sejarah Negara ini sangat panjang. Boleh dibilang melewati empat zaman dari era Kerajaan Negara Daha, kemudian dilanjutkan di masa Kesultanan Banjar, penjajahan Belanda hingga sekarang di era kemerdekaan Republik Indonesia,” ucap Fikri Hadin kepada jejakrekam.com, Rabu (12/7/2017).

Dosen muda hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin ini mengakui tuntutan pembentukan Kabupaten Daerah ini sudah digagas para tetua dan tokoh Negara yang tergabung dalam Panitia Penuntutan Kabupaten Daha sejak 14 Oktober 1966. Hingga dalam sebuah sidang DPRD Hulu Sungai Selatan ketika itu, membuat Resolusi Penuntutan Kabupaten Daha menjadi Daerah Kewedanan Administratif Negara menjadi Daerah Tingkat II. Tuntutan ini tak hanya bergulir di level Provinsi Kalsel, tapi sudah menembus ke pemerintah pusat di Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Meski sempat terhenti, gaung pembentukan Kabupaten Daha juga menggema lagi pada 12 Agustus 1968 dalam sidang DPRD Kabupaten HSS.

“Aspirasi warga Negara untuk membentuk Kabupaten Daha sangat kuat. Hal ini tergambar dari hasil rapat para tokoh, akademisi, hingga anggota DPRD HSS yang berasal dari daerah pemilihan tiga kecamatan Daha Barat, Daha Utara dan Daha Selatan. Ya, langkah ini memang harus selangkah demi selangkah,” kata Fikri.

Jebolan magister hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini mengatakan penuntutan pemekaran lima kecamatan di kawasan Negara Daha merupakan hal yang lumrah dan wajar. “Sebab, mengingat perjalanan sejarah yang panjang, tuntutan pembentukan Kabupaten Daha itu bukan hanya sekarang, sudah lama bergulir. Jadi, kini tinggal itikat baik dari semua komponen, khususnya para wakil rakyat dan pejabat yang berasal dari kawasan Negara Daha,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis Didi GS/Berbagai sumber
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.