Langgar Perda, DLH Tutup TPS Liar di Lingkar Selatan

0

AKSI penindakan diterapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin terhadap tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang berada di kawasan Jalan Lingkar Selatan (Jalan Gubernur Subarjo) Banjarmasin, Rabu (12/7/2017).

DIKOMANDO Kepala DLH Kota Banjarmasin, Mukhyar yang mengajak beberapa stafnya untuk mengecek langsung aktivitas pembuangan sampah tak sesuai dengan peruntukkan tersebut. Aktivitas pembuangan sampah di tempat itu ternyata sudah berlangsung selama 10 hari. Peninjauan ini juga melibatkan Lurah Basirih, dan ketua RT dan RW setempat, serta dibackup Satpol PP Banjarmasin.

“TPS liar ini langsung kami tutup karena warga bisa membuang sampah itu tempat pembuangan akhir (TPA) Basirih yang jaraknya tidak terlalu jauh dari pemukiman,” ucap Kabid Kebersihan DLH Kota Banjarmasin, H Maflani kepada jejakrekam.com, Rabu (12/7/2017).

Menurut Maflani, dengan jarak yang dekat antara TPS liar dan TPA, tentu tak ada alasan bagi warga setempat untuk memanfaatkan kawasan itu sebagai tempat sampah.Untuk menegaskan kawasan itu terlarang, petugas DLH langsung memasang empat spanduk yang berisi pemberitahuan dan pelarangan sesuai Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. “Nantinya, kawasan itu akan dijaga pegawas kebersihan dan Satpol PP Banjarmasin. Hal ini kami lakukan agar warga tak lagi membuang sampah sembarangan di TPS liar. Kami juga melibatkan RT dan perangkat kelurahan setempat,” imbuh Maflani. (jejakrekam)

Penulis : Afdi NR

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Afdi NR

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.