Satu Raperda Dipecah, Ada Kepemudaan dan Olahraga

0

SATU rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kepemudaan dan olahraga, akhirnya dipecah menjadi dua produk hukum. Raperda kepemudaan dan raperda olahraga.

WAKIL Ketua Pansus Raperda Kepemudaan dan Olahraga di DPRD Kalsel, Suripno Sumas mengungkapkan pemecahan satu perda menjadi dua produk hukum ini berdasar konsideran dan nomenklatur serta adanya masukan dari anggota pansus.

“Makanya, disepakati menjadi dua raperda,” ucap Suripno Sumas kepada wartawan di ruang Komisi IV DPRD Kalsel, Selasa (4/7/2017). Menurutnya, jika terpaksa digabung maka dari sisi konsideran atau latar belakang tak menyambung antara satu dengan yang lain. Begitupula, kata legislator PKB ini, perda kepemudaan memang belum ada, berbeda dengan perda olahraga yang hanya tinggal merevisi tiga pasal. “Dari berbagai pertimbangan hukum dan akademis, jika kedua raperda ini digabung berdampak kurang bagus dalam penerapannya,” cetus mantan pejabat ini.

Untuk persiapan PON 2024 Kalimantan Selatan selaku tuan rumah, Suripno mengatakan menjadi pertimbangan untuk menunda pembahasan raperda keolahragaan di tahun 2018 mendatang. “Jadi, raperda kepemudaan yang akan dibahas, sedangkan raperda keolahragaan hanya tinggal diperbaiki atau direvisi,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis  : Igam

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : Mobile Harian88

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.