PPP Kubu Djan Faridz di Kalsel Tolak Islah

0

TAWARAN islah yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy alias Romi seperti bertepuk sebelah tangan. Sejumlah kader PPP pro Djan Faridz menampik tawaran damai dan mengakui kemenangan kubu Romi di DPP PPP berikut jaringannya di daerah.

PERNYATAAN tegas ini dibacakan Ketua DPW PPP Kalimantan Selatan pro Djan Faridz, HM Sofwat Hadi dalam jumpa pers di Restoran Hotel Sunrise, Banjarbaru, Jumat (30/6/2017). Sofwat Hadi yang didampingi segenap pengurus DPC PPP Banjarmasin, Banjarbaru, Batola, Banjar dan Tanah Laut, termasuk sepuh PPP seperti Mawardi Abbas menolak islah yang ditawarkan kubu Romi.

“Dengan dikabulkannya peninjauan kembali (PK) Romi di Mahkamah Agung (MA) sesungguhnya merupakan kemenangan semu yang tidak ditunjang kebenaran material,” ucap Sofwat Hadi. Ia menegaskan PPP merupalan partai politik (parpol) sehingga esensi hukumnya adalah mengacu ke UU Parpol. Sofwat yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini menegaskan dalam UU Parpol jelas mekanisme PK tak diakui, sehingga semua pihak harus mengabaikan PK demi kepastian hukum.

Mengutip pernyataan Romi, Sofwat menilai PK bukan mengakhiri dualisme yang terjadi di tubuh PPP. “Pernyataan Romi ini pada dasarnya secara implisit mengakui ada putusan Mahkamah Agung bernomor 601K/Pdt- Sus- Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang dimenangkan PPP kubu Djan Faridz dan berlaku sebelum ada PK. Dengan demikian sudah terang benderang bahwa penyelenggaraan Muktamar PPP di Pondok Gede itu absurd dan tidak sah serta tidak memiliki landasan hukum sama sekali karena dilakukan pada saat MA telah mengakui keabsahan Muktamar Jakarta,” paparnya.

Menurut Sofwat, SK Menkumham yang diberikan ke kubu Romi itu hanya karena dukungan politik. Faktanya, dukungan politik kubu Romi saat ini semakin merosot. Hal ini diakui sendiri oleh Romi ketika memberi sambutan di Garut, Jawa Barat bawah dukungan politik tidak ditunjang kebenaran materi setiap saat akan binasa. “Karena itu tawaran Romi  cs untuk islah kepada DPP PPP Djan Faridz kalau opsinya adalah mengakui kemenangan Romi, maka kami harus menolak,” cetus Sofwat.

Mengapa demikian? Anggota DPD RI asal Kalsel ini mengatakan karena setiap kader PPP harus berprinsip agar partai dikelola secara mandiri dan tidak tersandera politik. “Menolak mengakui Romi itu artinya menjadikan PPP merdeka dari sandera politik. Setiap kader PPP cinta damai, cinta islah. Namun, kami semua lebih cinta kemerdekaan. Merdeka dalam arti mandiri tidak terbelenggu kepentingan pihak di luar PPP,” paparnya.

Apalagi, beber dia, PPP hasil Muktamar Jakarta hingga saat ini merupakan muktamar yang sah sebab dalam  UU Parpol menyatakan bahwa sengketa parpol itu hanya bisa diputuskan oleh Mahkamah Partai, pengadilan negeri dan kasasi MA.“Mahkamah Partai dan Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa PPP Muktamar Jakarta adalah yang sah. UU Parpol sendiri tidak membenarkan dan tidak mengakui adanya PK dalam sengketa parpol,” tegasnya.

Untuk itu, menurut Sofwat, sebagai bangsa yang taat hukum, PK Romi tidak bisa diberlakukan untuk sengketa parpol. “Putusan Mahkamah Partai dan Putusan Kasasi MA sendiri sesuai UU Parpol bersifat final dan mengikat, tidak bisa dicabut hingga kapanpun. Bahkan meskipun ketika UU Parpol berubah, karena aturan hukum UU parpol itu tidak boleh berlaku surut,” beber Sofwat.

Ia menambahkan, sengketa partai hingga saat ini belum final, sebab Romi baru memenangkan PT TUN Jakarta dan PK yang cacat hukum. Berbeda dengan DPP PPP Djan Faridz sendiri sudah memenangkan sengketa parpol di Mahkamah Partai dan 7 lembaga peradilan mulai PN hingga MA.”Semoga Allah SWT melindungi,  menyelamatkan dan meridhai perjuangan PPP di bawah pimpinan Ketua Umum DPP PPP H Djan Faridz berdasarkan keputusan Muktamar PPP di Jakarta,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis  : Fahriza

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : Istimewa

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.