Ayo Kawal, Penurunan Tarif ‘Angkot’ 10 Kubik di Juli 2017

0

PEMBERLAKUAN penurunan tarif 10 meter kubik (m3) air leding oleh PDAM Bandarmasih kepada rumah pelanggan yang semula berdalih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 71 Tahun 2017, dipastikan efektif pada pembayaran rekening air per Juli 2017 ini.

KEPUTUSAN ini diambil jajaran direksi PDAM Bandarmasih setelah mendapat pertimbangan dari Walikota Ibnu Sina dan DPRD Banjarmasin usai diprotes publik, akibat kebijakan yang efektif berlaku sejak 1 Mei 2017 itu dinilai memberatkan dan membebani publik, khususnya para pelanggan pabrik air milik Pemkot Banjarmasin itu.

Mantan Direktur PDAM Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Rusdi Aziz menilai pemberlakuan tarif air leding 10 meter kubik itu sebetulnya tak boleh kaku diterapkan kepada rumah pelanggan. “Penerapan Permendagri Nomor 70 dan 71 Tahun 2017 itu bisa dibijaksanai dengan surat keputusan (SK) direktur dan disetujui walikota, makanya penerapan pemakaian air leding 10 meter kubik tidak kaku dan tak akan mendapat penolakan publik,” ucap Rusdi Aziz kepada jejakrekam.com, belum lama tadi.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan MN Hasby Mahbara juga mengajak agar publik mengawal pemberlakuan penurunan tarif ‘angkot’ 10 meter kubik (m3) yang telah dievaluasi dan diberlakukan efektif pada Juli 2017 ini. “Kami juga akan mengawal janji Walikota Banjarmasin soal penurunan tarif air. Makanya, kita lihat efektifnya per Juli 2017, apakah sudah diberlakukan atau tidak,” ucap Hasby Mahbara.

Sebelumnya, dalam jumpa pers pada Selasa (30/5/2017) lalu, Direktru PDAM Bandarmasih Muslih memastikan berdasar hasil kajian dan evaluasi, pemberlakuan tarif minimum 10 meter kubik  untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan diubah dan berlaku efektif atau terhitung tagihan rekening air per 1 Juli 2017. “Untuk MBR rumah tangga golongan A1-1 dan A1-2 diturunkan hanya pemakaian minimal lima kubik. Sedangkan, sisanya tetap dengan ketentuan pembayaran minimal 10 meter kubik,” kata Muslih.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut diambil berdasar hasil evaluasi direksi PDAM Bandarmasih. Hanya saja, penerapan kebijakan baru hasil evaluasi ini baru berlaku pada 1 Juli 2017 dengan penghitungan pembayaran tarif bulan Juni 2017. “Ini artinya, pelanggan golongan MBR tidak lagi membayar 10 meter kubik minimal, namun hanya dikenakan lima kubik minimal saja. Perhitungannya, dengan harga Rp 2 ribu sampai Rp 2.260 per meter kubik dengan biaya pemeliharaan meter air sebesar Rp 9 ribu,” tutur Muslih.

Menurutnya, masukan DPRD Banjarmasin dalam rapat dengar pendapat (RDP) juga turut menjadi pertimbangan direksi PDAM Bandarmasih. “Makanya, MBR yang berhak mendapat dispensasi ini. Sedangkan, untuk pelanggan klasifikasi niaga menegah juga kami pangkas dalam aturan sebelumnya 15 meter kubik minimal, kini hanya 10 kubik minimal,” kata Muslih.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin/Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Dokumentasi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.