Antar Paket Narkoba, Warga Banjarmasin Ditahan Polisi

0

WARGA Banjarmasin yang berinisial AL alias D tinggal di Jalan Pramuka Gang Raudah RT 18 Banjarmasin ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Barito Utara pada Kamis (29/6/2017) sekitar pukul 17.00 WIB. Dia ditangkap gara-gara ada paket kiriman berisi narkoba saat berada di Jalan Kapten Piere Tendean RT 20 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

KEPALA Satuan Reserse Narkoba Polres Barut, AKP Tugiyo mengungkapkan saat petugas jaga di markas komando menerima penyerahan paket tanpa nama dan alamat penerima maupun pengirim. Dikarenakan paket itu mencurigkan, akhirnya sang pembawa diminta tinggal di tempat untuk menyaksikan isi barang yang dikirim itu.

Ternyata dalam bungkusan berupa amplop besar airmail coklat tersebut  berisi buku tulis yang pada sisinya terdapat lobang, dan setelah dicek terdapat bugkusan kertas kecil berisolasi berisi satu paket kecil sabu-sabu dan satu plastik klip bening berisi 20 butir pil ekstasi berwarna ungu merah.

“Dari temuan barang ini, petugas kemudian menginformasikan ke Satres Narkoba Polres Barut. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan mobil Daihatsu Sirion warna hitam KH 1166 EN, ditemukan satu bungkus rokok Sampoerna Mild berisi dua pucuk pipet kaca,” kata AKP Tugiyo kepada jejakrekam.com, Kamis (29/6/2017).

Akhirnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Barut untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan kasus ini terungkap bahwa narkoba itudidapat dari seseorang calon penumpang travel yang tidak jadi berangkat, namun hanya menitip barang bungkusan tanpa alamat untuk dikirim ke Muara Teweh. Lalu, pengirim yang mendatangi tersangka di Jalan Gatot Banjarmasin, saat tersangka akan menjemput calon penumpang tersebut ke rumahnya dengan HP pengirim barang 0823 5334 5582. Namun, sialnya,  nomor itu dihubungi lagi sudah tidak aktif lagi.

“Tersangka sampai saat ini sulit utk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebab, tersangka sebelum berangkat, sempat mengkonsumsi sabu dan zenith sehingga masih dalam pengaruh narkoba,” ujar AKP Tugiyo.

Dari tes urine, membuktikan jika tersangka positif menggunakan methampenamin dan amphetamine. Untuk menjerat tersangka, akhirnya polisi mengenakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.(jejakrekam)

Penulis : Syarbani

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Syarbani

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.