Tak Sesuai Regulasi, Sistem Zonasi PPDB Dipertanyakan

0

SISTEM zonasi yang diterapkan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2017 ini ternyata masih menyisakan masalah. Penentuan nilai atau bobot antara jarak sekolah dengan alamat calon siswa itu justru tak sepenuhnya menjamin pemerataan pendidikan dasar 9 tahun itu.

KONDISI ini dialami Habibah Lestari, calon siswa yang tinggal di Jalan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat ini saat mendaftar di SMPN 4 yang berada di kawasan itu, justru namanya tak tercantum dalam daftar calon siswa yang diterima.

Padahal, Habibah Lestari ini tercatat dalam kartu keluarga (KK) tinggal di Jalan Teluk Tiram Gang 34 RT 29, Kecamatan Banjarmasin Barat yang jaraknya sangat dekat dengan SMPN 4 Banjarmasin.  “Nah, kalau mendaftar ke SMPN 1 mungkin jaraknya cukup jauh. Tapi, saya juga mendaftar ke SMPN 4 Banjarmasin yang dekat,” kata Habibah kepada jejakrekam.com, Kamis (22/6/2017).

Apa yang dialami Habibah ternyata juga dirasakan sejumlah para orangtua siswa.  Mereka pun mempertanyakan kebijakan zonasi yang justru tak sesuai dengan penerapan. Padahal, Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2017 tentang PPDB Sistem Online, Luar Daerah, Prestasi, dan Mitra Kerja Sekolah pada SMP Kota Banjarmasin Tahun Pelajaran 2017/2018, tertanggal 30 Mei 2017. Dalam regulasi itu, zonasi radius pun dihitung yakni 0-1 kilometer diberi bobot 4, 1,1-2 kilometer bernilai 3, lalu 2,1-3 kilometer dipatok 2, dan radius dari 3,1 kilometer domisli sekolah dinilai atau bobotnya

Hal ini makin menguatkan dugaan para orangtua siswa adanya jual beli kursi. Salah satunya, Hj Wahidah yang mengaku kesal karena ternyata sistem zonasi tak menjamin anaknya bisa diterima di sekolah terdekat yang diukur dari jarak antara tempat tinggal calon siswa. Dia mengaku sudah mempertanyakan itu kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. “Justru saya mendapat jawaban, kalau tidak masuk sekolah negara, ya masuk saja sekolah swasta atau SMP PGRI,” kata Hj Wahidah, meniru keterangan seorang PNS Dinas Pendidikan Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis : Sirajuddin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Kemenag Kalsel

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.