Lebihi Tonase, Angkutan Sepatutnya Ditindak Aparat

0

PEMBERLAKUAN larangan secara tegas bagi angkutan barang yang melebihi tonase di ruas jalan nasional, provinsi dan kabupaten dan kota didesak Ketua DPD Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia (Gapensi) Kalimantan Selatan, Edi Suryadi harus ditegakkan. Ini menyusul banyaknya kerusakan jalan di beberapa daerah di Kalimantan Selatan, yang menjadi jalur mudik dan balik lebaran 1438 Hijriyah.

“MENJELANG lebaran tahun ini, pemerintah selaku inisiatif, demi kenyamanan dan keselamatan arus pemudik baik keluar maupun yang masuk untuk menyiapkan infrastruktur jalan darat yang bagus,” ucap Edi Suryadi kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Jumat (16/6/2017).

Menurutnya, jika hal tersebut terus disembunyikan, maka pembiaran itu akan membuat jalan nasional dan provinsi dijadikan lintasan angkutan  perusahaan yang melebihi batas maksimal, jelas cepat rusak. “Makanya, aparatur negara baik instansi kejaksaan, kepolisian dan pemerintah setempat untuk memberikan portal portal khusus yang dikhususkan untuk angkutan tonase tertentu, tidak boleh dilewati oleh angkutan perusahaan yang melebihi muatan maksimal,” tegasnya.

Ia menegaskan jika pemerintah setempat asal membiarkan, kerusakan ruas jalan pun dipastikan akan terjadi.  Dampaknya, tentu akan berimbas terhadap pengguna jalan lainnya, termasuk para pemudik dan arus balik lebaran tahun ini.

Edi Suryadi mencontohkan kerusakan jalan di Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan, yang dilewati angkutan perusahaan semen. Demikian pula di Kabupaten Batola. “Jalan negara juga digunakan  perusahaan untuk angkutan kelapa Sawit, akibatnya kerusakan pun tak bisa dihindari lagi. Kita berharap semua angkutan berat yang melintas di jalan nasional dan provinsi harus menghormati ketentuan perda tentang jalan khusus,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis  : Muji Setiawan

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : Muji Setiawan

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.