Edan, Putri Sendiri Dicabuli, Sang Ayah Ditahan Polisi

0

ENTAH apa di otak Misran alias Imis (41 tahun). Warga Desa Lasungbatu, Kecamatan Paringin ini tegas mencabuli putrinya sendiri berinisial RS (17 tahun). Pada Selasa (13/6/2017), usai dilakukan tes DNA yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Balangan, AKP Dany Sulistiono dan hasilnya menunjukkan positif  telah terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur.

AKHIRNYA jajaran Polsek Paringin menetapkan dan mengamankan Imis, atas sangkaan telah mencabuli anak kandung sendiri. Dia dikenakan Pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dibawah umur.

Menurut  Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo, kasus ini bermula atas Laporan Nomor : LP/19/IV/2017/Kalsel/Res Blg/ Sek Paringin,  tanggal 16 April 2017 dan baru bisa ditingkatkan proses penyidikan dan penahanan terhadap pelaku bernama Misran pada Kamis (15/6/2017). “Penahanan terduga pelaku pencabulan ini, setelah melalui proses yang panjang hingga disimpulkan bahwa benar-benar tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri ini,” ujar Cahyo Budi Widodo kepada wartawan.

Menurut Cahyo, diduga pelaku telah melakukan aksi tidak senonohnya ini sejak 3 tahun terakhir. Dari hasil tes DNA darah keduanya untuk diuji, serta celana dalam milik korban yang diduga ada bercak sperma terduga pelaku ke Labfor Mabes Polri di Jakarta. “Atas dasar inilah kami lakukan penahanan,” bebernya.

Selama menunggu hasil DNA, lanjut dia, terduga tidak ditahan karena tidak cukup bukti,  namun wajib lapor dua kali seminggu.“Kami akan selesaikan berkas penyidikannya, setelah P-21 baru kita limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis : Sugianoor

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Sugianoor

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.