Tak Terapkan Zonasi, Calon Siswa Bebas Pilih Madrasah

0

SISTEM zonasi atau rayon yang diterapkan di SMP dan SMA, dipastikan tak berlaku dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2017 di sekolah atau madrasah aliyah di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan.

HAL ini ditegaskan Kepala Bidang Madrasah dan Pendidikan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan, H Fajrianor Subhi kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Senin (12/6/2017). Ia menegaskan seperti tahun sebelumnya penerimaan siswa baru, tetap seperti biasa tidak memberlakukan sistem zona seperti  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dan kabupaten/kota.

“Siswa di tempat manapun yang mau mendaftar di madrasah kalau memang lulus seleksi, ia pasti diterima di sekolah madrasah aliyah tersebut,” kata Fajrianor Subhi. Maksud tidak menggunakan sistem zona tersebut, diterangkannya adalah tidak memilah-milah tempat tinggal siswa apakah satu wilayah atau tidak  dengan alamat sekolah.

Alasannya, tentu untuk memberikan kebebasan pilihan terhadap siswa dalam menentukan madrasah yang sesuai dengan keinginannya serta dianggapnya bermutu dari sekolah maupun madrasah lainnya. Sedangkan, beber dia, sistem penerimaan siswa baru di Kementerian Agama, juga menerapkan dua sistem online dan sistem biasa atau siswa mendaftar langsung ke madrasah yang diinginkan.

“Kalau penerimaan dengan sistem online sudah dibuka sejak Maret 2017 lalu.  Untuk sistem biasa sudah diberlakukan sejak Mei hingga Juni 2017. Untuk persentase kelulusan siswa, baik di tingkat madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah maupun madrasah aliyah di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, lulus dengan predikat 100 persen,” tutur Fajrianor Subhi.(jejakrekam)

Penulis : Muji Setiawan

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Muji Setiawan

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.